Rencana Deorbit ISS ke Laut Tuai Kritik Pemerhati Lingkungan

1 hour ago 13

RENCANA Badan Antariksa Amerika Serikat atau NASA mengakhiri operasional Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS) dengan menjatuhkannya ke Samudra Pasifik menuai kritik dari kalangan pemerhati lingkungan laut. Organisasi konservasi Ocean Foundation menilai rencana tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang belum sepenuhnya dipahami terhadap ekosistem laut.

Berdasarkan rencana NASA, ISS akan mulai diturunkan orbitnya pada 2028 melalui kombinasi hambatan atmosfer Bumi dan manuver dari segmen Rusia di stasiun tersebut. Selanjutnya, pada pertengahan 2029, wahana U.S. Deorbit Vehicle (USDV) yang dipasok SpaceX akan dipasangkan ke ISS untuk mendorong stasiun itu memasuki atmosfer dan jatuh di kawasan laut terpencil yang dikenal sebagai Point Nemo.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kekhawatiran itu mengemuka setelah laporan terbaru U.S. Government Accountability Office (GAO) mengulas proses penghentian operasional ISS dan transisi NASA menuju stasiun luar angkasa komersial. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pada akhir 2030 atau awal 2031, USDV akan melakukan pembakaran untuk mengarahkan ISS masuk kembali ke atmosfer dan jatuh ke lokasi yang telah ditentukan di Samudra Pasifik.

“Sebagai bagian dari proses masuk kembali, NASA memperkirakan sebagian ISS dan wahana deorbit akan pecah dan jatuh ke bagian samudra yang terpencil untuk meminimalkan risiko terhadap wilayah berpenduduk,” demikian bunyi laporan GAO, dikutip dari laporan Space, Rabu, 24 Juni 2026.

Presiden Ocean Foundation Mark Spalding menilai rencana tersebut menyoroti celah dalam hukum internasional terkait pembuangan puing antariksa ke laut. Menurut dia, perlindungan hukum yang berlaku saat puing antariksa jatuh di wilayah suatu negara tidak berlaku untuk laut lepas. “Terdapat kesenjangan struktural yang mengkhawatirkan dalam hukum internasional yang menjadi sangat jelas melalui rencana deorbit ISS ini,” kata Spalding. 

Ia menjelaskan bahwa negara peluncur wajib memberikan kompensasi jika puing antariksa merusak wilayah atau properti negara lain. Namun, mekanisme serupa tidak tersedia untuk dampak yang mungkin terjadi di lautan. 

“Akibatnya, ketika badan antariksa memiliki kendali atas lokasi jatuhnya puing-puing, mereka memilih laut lepas, dan dengan melakukan itu mereka tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar biaya pembersihan atau pemulihan lingkungan,” ujar Spalding.

Meski memahami alasan keselamatan yang membuat Point Nemo dipilih sebagai lokasi jatuhnya ISS karena jauh dari kawasan berpenduduk, Spalding menilai kondisi tersebut tidak boleh membuat laut dianggap tidak memiliki nilai ekologis.

“Keterpencilan laut dari infrastruktur manusia tidak boleh dianggap sebagai tanda bahwa wilayah tersebut tidak bernilai atau tidak rentan. Laut dan makhluk yang hidup di dalamnya layak mendapatkan perlindungan yang sama seperti yang diberikan hukum internasional kepada wilayah negara,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dampak puing-puing ISS terhadap kehidupan laut dan ekosistem dasar samudra. Menurutnya, belum ada kepastian mengenai konsekuensi lingkungan dari jatuhnya struktur sebesar ISS.

“Jawaban yang jujur adalah, kita belum benar-benar mengetahuinya. Itu sangat mengkhawatirkan untuk sebuah struktur seukuran lapangan sepak bola. Kita tahu bahwa tidak semua bagian akan terbakar saat masuk kembali ke atmosfer. Komponen yang lebih padat akan bertahan dan mencapai dasar laut,” kata Spalding.

Spalding menambahkan bahwa jenis material yang akan bertahan setelah proses masuk kembali ke atmosfer dan potensi bahayanya bagi biota laut belum diteliti secara memadai. “Hal tersebut belum dipelajari atau diungkapkan secara memadai. Ketidakpastian itulah masalahnya,” ujarnya.

Selain dampak di laut, ia juga menyoroti kemungkinan dampak terhadap atmosfer karena deorbit ISS akan menjadi proses masuk kembali terbesar dalam sejarah. Spalding menyinggung Perjanjian Laut Lepas atau BBNJ Agreement yang mewajibkan kajian dampak lingkungan terhadap aktivitas yang berpotensi memengaruhi lingkungan laut di luar yurisdiksi nasional.

“Wajar untuk mempertanyakan apakah deorbit ISS—yang akan menjadi proses masuk kembali terbesar dalam sejarah dan ditujukan ke laut lepas—seharusnya memicu kewajiban tersebut,” tuturnya.

Ocean Foundation mendorong dilakukannya kajian dampak lingkungan secara menyeluruh, pengungkapan material yang diperkirakan mencapai dasar laut, serta analisis hukum terkait kewajiban internasional sebelum ISS dijatuhkan ke Samudra Pasifik. “Kami percaya bahwa kesenjangan dalam hukum internasional ini perlu ditutup, dan deorbit ISS merupakan ilustrasi yang sangat jelas mengenai alasannya,” kata Spalding.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |