RI Terima Dua Penghargaan dari PBB karena Penegakan Hukum Lingkungan

3 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia menerima dua penghargaan Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence (AEEE) 2024–2025 dari Program Lingkungan PBB (United Nations Environment Programme/UNEP) atas kinerja penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup lintas batas (transboundary).

Dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (18/10/2025), Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rasio Ridho Sani, yang juga menjabat sebagai Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) periode 2015–2024, menyebut penghargaan tersebut diberikan atas capaian Ditjen Gakkum KLHK pada 2023–2024.

“Penghargaan ini merupakan apresiasi bersama bagi seluruh aparat penegak hukum dan mitra lembaga yang telah bekerja melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam Indonesia. Terima kasih kepada Bakamla, Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Kejaksaan Negeri Kota Batam, dan Kantor Imigrasi Kota Batam,” kata Rasio.

“Serta apresiasi kepada Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan Polda Banten. Kami juga berterima kasih kepada Majelis Hakim PN Batam, PN Pandeglang, serta PN Palembang atas putusan maksimal. Ini bukti capaian dan kerja kolaboratif dalam penegakan hukum yang diakui dunia,” tambahnya.

Indonesia meraih penghargaan di kategori Kolaborasi (Collaboration), yang diberikan kepada Ditjen Gakkum KLHK atas komitmen dan konsistensi kerja sama dalam penanganan pencemaran minyak oleh Supertanker MT Arman 114 pada 2023–2024 bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kantor Imigrasi Kota Batam.

Kolaborasi tersebut berhasil menindak nakhoda MT Arman 114 dengan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kapal beserta muatan minyak mentah sebanyak 166.975,63 metrik ton disita untuk negara, menjadikannya salah satu putusan terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan laut di Indonesia.

Untuk kategori Dampak (Impact), penghargaan diberikan atas keberhasilan Satgas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon, kolaborasi antara Ditjen Gakkum LHK, Balai Taman Nasional Ujung Kulon, dan Polda Banten, dalam mengungkap jaringan besar perburuan dan perdagangan ilegal cula badak jawa (Rhinoceros sondaicus).

Operasi tersebut berhasil menindak sembilan pelaku, terdiri atas tujuh pemburu dan dua pembeli cula badak, serta menyita 390 senjata rakitan. Pengadilan menjatuhkan vonis rata-rata 11–12 tahun penjara bagi para pelaku dan 1–4 tahun bagi pembeli. Vonis tersebut merupakan hukuman tertinggi dalam sejarah kejahatan satwa liar di Indonesia.

Satgas juga berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal delapan cula badak di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Empat di antaranya berasal dari badak Indonesia dan empat lainnya dari luar negeri. Kedua pelaku dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Acara penyerahan penghargaan dilaksanakan secara daring, dibuka oleh Sekretaris Jenderal CITES, Ivonne Higuero, dan dimoderatori oleh Sallie Yang dari UNEP. Rasio Ridho Sani mewakili Indonesia dalam penyerahan penghargaan di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

AEEE merupakan penghargaan yang diinisiasi UNEP bersama sejumlah lembaga internasional, antara lain International Criminal Police Organization (Interpol), Secretariat of the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), United Nations Development Programme (UNDP), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan World Customs Organization (WCO).

Selain Indonesia, UNEP juga menyerahkan penghargaan kepada lembaga dari China, Hong Kong, India, dan Singapura yang berkolaborasi menangani kasus lintas batas dengan Afrika Selatan.

sumber : Antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |