RS Sardjito Naikkan THR Buntut Protes Ratusan Pegawai

3 days ago 16

Yogyakarta, CNN Indonesia --

RSUP Dr Sardjito menyatakan telah mengevaluasi dan mengubah ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) insentif yang sempat diprotes ratusan pegawai lantaran cuma mencairkan nominal 30 persen dari besaran remunerasi.

"Untuk mengakomodir aspirasi, maka dilakukan peninjauan kembali atas mekanisme perhitungan THR Insentif dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antar jabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit," kata Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, Nusati Ikawahju dalam konferensi pers yang digelar di Yogyakarta, Rabu (26/3) petang.

Berdasarkan pemaparan, ada peningkatan pada nominal penerimaan THR insentif bagi para pegawai rumah sakit di berbagai lini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusati merinci, THR insentif dokter spesialis menggunakan perhitungan dasar maksimal 30 persen dari nilai rata-rata fee for service 3 bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing. Untuk RSUP Dr Sardjito, dari perhitungan diberikan 21-26 persen dari rata-rata fee for service 3 bulan terakhir, dengan nilai yang dibagikan berkisar Rp2,8 juta-Rp25,9 juta. Nilai terendah sesuai standar tunjangan kinerja di Kemenkes.

Sementara bagi pegawai BLU perawat dan tenaga kesehatan lain, diberikan berdasarkan rata-rata realisasi pemberian rata-rata remunerasi pada bulan Februari 2025 sebesar 48-77 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diberikan berkisar Rp3 juta-Rp6,2 juta, dan hal ini diberlakukan untuk harmonisasi nilai yang diberikan antar jenjang PK atau PM.

Sedangkan pegawai BLU dokter umum dan non medis yang terdiri dari operasional staff sampai dengan strategic leader, diberikan sebesar 43-98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025. Nilai minimal yang diberikan sebesar Rp2,5 juta.

Menurut Nusati, pembayaran penyesuaian THR insentif sudah mulai proses untuk dibayarkan pada hari ini, Rabu 26 Maret 2025.

"Bahwa pemberitaan di luar yang menyebutkan adanya pemotongan THR adalah tidak benar karena diberikan sesuai regulasi sehingga RS Sardjito tidak melanggar aturan yang berlaku," kata Nusati.

Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Eniarti mengatakan, penambahan nilai THR insentif ini setelah pihaknya bernegosiasi dengan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Alhasil, proporsi belanja SDM sebagai salah satu indikator dalam Monitoring Kinerja Keuangan & Operasional (MKKO) RSUP Dr Sardjito mendapat kelonggaran batasan 48 persen dari total pendapatan operasional rumah sakit.

Sebelum negosiasi, batasan proporsi belanja SDM adalah 45 persen dari total pendapatan operasional rumah sakit.

"Kita keluar ini dari pakemnya, yang tadinya pakemnya 45 (persen), kita meminta izin kepada dirjen. 'Pak Dirjen, tolong izinkan kami, walaupun nanti itu akan (indikator) merah, kami akan membuka di angka 48 persen'," kata Eniarti.

Perubahan batasan proporsi belanja SDM inilah yang menaikkan besaran rata-rata remunerasi di atas 30 persen.

"Contoh, tadinya, kalau kita pakai 45 persen dapatnya cuma Rp2 juta, kalau sekarang karena kita pakai 48 persen, anda itu dapatnya Rp3,5 juta atau Rp4,5 juta. Memang itu tidak sama sesuai dengan job grading-nya masing-masing," urai dia.

Eniarti mengklaim, perubahan ini telah disepakati melalui perwakilan berbagai komite di rumah sakitnya, seperti komite medik, keperawatan, nakes dan non nakes.

THR dua kali beda komponen

Sementara itu, menurut Nusati, RSUP Dr Sardjito selain THR insentif juga telah membayarkan THR Gaji kepada 3.129 pegawai. Terdiri dari 1.808 pegawai golongan PNS; 413 pegawai golongan PPPK; dan 908 pegawai BLU non ASN.

"Bahwa tunjangan yang diberikan dalam rangka hari raya, pada RS vertikal Kementerian Kesehatan, diberikan berbeda dengan sektor swasta. RS vertikal Kemenkes diberikan dalam dua komponen," kata Nusati.

Nusati bilang, komponen pertama yakni THR gaji dan tunjangan yang melekat diberikan 100 persen pada 18 Maret kemarin, kepada ASN bersumber dari APBN dan pegawai BLU non ASN diambil dari PNBP BLU.

Sedangkan komponen kedua merupakan THR insentif untuk ASN dan Pegawai BLU Non ASN, bersumber dari dana PNBP BLU yang kini pemberiannya tengah disesuaikan menyusul adanya protes pegawai kemarin.

Sebelumnya, ratusan pegawai RSUP Dr Sardjito melakukan protes buntut THR insentif mereka yang dibayarkan cuma 30 persen dari besaran remunerasi. Pembayaran THR insentif dari PNBP BLU paling tinggi ditentukan 30 persen dari besaran insentif kinerja pada Kementerian Menteri Keuangan (KMK) remunerasi sesuai klaster.

Hal ini mengacu ketentuan dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes.

Berdasarkan peraturan ini pula, pembayaran THR juga harus memperhatikan kemampuan keuangan rumah sakit. Sementara, rasio beban biaya pegawai dalam salah satu indikator MKKO terhadap pendapatan operasional RS maksimal 45 persen.

Sedangkan pemberian THR insentif 30 persen dengan pendapatan operasional RS per Februari 2025 sebesar Rp124,4 miliar, rasio beban biaya pegawai telah melebihi 50 persen.

(kum/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |