RUU Sisdiknas Keluarkan Alokasi Anggaran Sekolah Kedinasan

2 hours ago 22

KETUA Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas telah memperkuat mandatory spending minimal 20 persen sesuai konstitusi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Salah satu bukti penguatan tersebut, dia menjelaskan, terdapat pada ketentuan dikeluarkannya alokasi anggaran pendidikan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan perguruan tinggi kementerian/lembaga alias sekolah kedinasan.

"Sekarang (di RUU Sisdiknas) sudah tidak boleh lagi. Anggaran kedinasan menjadi tanggung jawab dari setiap kementerian," kata Hetifah saat ditemui di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Kamis, 16 Juli 2026.

Berdasarkan draf RUU Sisdiknas versi 8 Juli 2026 yang dilihat Tempo, Pasal 233 ayat (3) mengatur ketentuan pendanaan pendidikan nasional yang tidak diperuntukkan untuk membiayai pendidikan kedinasan.

Kemudian, dalam pasal itu juga diatur alokasi anggaran pendidikan tidak termasuk pembiayaan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dalam lingkungan kementerian/lembaga, serta oleh pemerintah daerah.

Hetifah menuturkan, usul untuk memisahkan anggaran sekolah kedinasan dari anggaran pendidikan sebetulnya telah lama dibahas oleh Komisi X DPR, khususnya dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas.

Dia bercerita, hasil perbincangan Panitia Kerja PTKL beberapa waktu lalu memperoleh kesimpulan tentang perlunya penataan ulang tata kelola pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga untuk mendapat kejelasan fungsi, kewenangan, dan mekanisme pembiayaan.

Dia melanjutkan, pemisahan pembiayaan sekolah kedinasan dari anggaran pendidikan sebetulnya juga telah diatur dalam sejumlah undang-undang yang dipertegas dengan putusan Mahkamah Konstitusi. 

Misalnya, Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur mandatory spending anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN/APBD; Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini; Putusan Mahkamah Nomor 024/PUU-V/2007; atau Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022.

Dari pelbagai ketentuan regulasi itu, dia menyimpulkan, alokasi anggaran pendidikan paling sedikit 20 persen dari APBN/APBD tidak dapat digunakan untuk membiayai pendidikan kedinasan. "Pendidikan kedinasan tidak termasuk dalam sektor pendidikan," kata politikus Partai Golkar itu.

Ketentuan lain seperti di Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan PTKL juga menyebutkan, penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan dibiayai dari anggaran kementerian/lembaga terkait. 

Polemik penggunaan anggaran pendidikan di sekolah kedinasan sempat menjadi sorotan dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Saat itu, anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menyebut, jika anggaran sekolah kedinasan tahun anggaran 2025 justru lebih besar dari alokasi anggaran pendidikan umum yang notabene memiliki jumlah peserta didik lebih banyak. 

Anggaran pendidikan kedinasan mencapai Rp 104, 5 triliun, sedangkan anggaran pendidikan umum hanya Rp 91,4 triliun.

Menurut dia, alokasi anggaran tersebut memprihatinkan. Sebab, dari total jumlah anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD atau sekitar Rp 724 triliun justru tidak terbagi secara adil dan bertentangan dengan ketentuan yang ada. 

Mechias merincikan, anggaran pendidikan kedinasan sebesar Rp 104,5 triliun digunakan untuk membiayai 13 ribu orang, sementara anggaran pendidikan umum yang hanya Rp 91,4 triliun justru membiayai lebih banyak, yakni 64 juta orang. 

"Kita tidak yakin bisa mencapai Indonesia Emas 2045 dengan keadaan begini," katanya, Kamis, 3 Juli 2025.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |