Sahroni: RUU KUHAP Bisa Buat Laporan Polisi Lewat Media Elektronik

1 day ago 13

CNN Indonesia

Senin, 24 Mar 2025 20:04 WIB

Draf revisi KUHAP memungkinkan polisi memproses laporan tindak pidana melalui media telekomunikasi. Ini memudahkan masyarakat melapor ke polisi. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan dalam draf RUU KUHAP yang baru polisi bisa memproses laporan terkait tindak pidana melalui media telekomunikasi atau elektronik. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan dalam draf RUU KUHAP yang baru polisi bisa memproses laporan terkait tindak pidana melalui media telekomunikasi atau elektronik.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 5 ayat (1) huruf a. KUHAP sebelumnya hanya mengatur bahwa penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan atau media elektronik," demikian bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Sahroni menilai ketentuan tersebut sangat dibutuhkan di era saat ini, mengingat banyaknya kasus pidana yang terungkap melalui media sosial.

"Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya bisa memproses laporan melalui media sosial. Sebelumnya kan hanya bisa melalui laporan perorangan, harus datang ke kantor," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Senin (24/3).

"Sementara saat ini, banyak kasus kejahatan yang terungkap melalui medsos dan membutuhkan respon cepat dari polisi. Nah RUU KUHAP mengisi kekosongan itu," ujarnya menambahkan.

Sahroni mengatakan kewenangan tersebut bisa membuat polisi bekerja lebih maksimal untuk melayani masyarakat. Selain itu, kata Sahroni, masyarakat juga jadi mudah melapor, tanpa khawatir pungli.

"Karena lewat medsos maka pelaporan jadi lebih mudah dan potensi pungli juga bisa kita minimalisir. Jadi ini adalah salah satu bentuk komitmen kami atas terwujudnya acara pidana yang baik dan terus mengikuti perkembangan zaman," ujarnya.

Komisi III DPR tengah mulai pembahasan RUU KUHAP. Terakhir, RUU itu telah disahkan dalam Paripurna sebagai inisiatif DPR pada 18 Februari lalu.

KUHAP sempat masuk Prolegnas Prioritas 2024 dan Prolegnas Jangka Menengah DPR periode sebelumnya. Namun, hingga akhir masa jabatan DPR 2019-2024, UU tersebut tak mengalami kemajuan berarti.

Pada periode DPR 2024-2029, KUHAP masuk dalam satu dari 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025.

(fra/fra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |