Saksi: Hery Susanto Minta Aduan PT Toshida Dipercepat

2 hours ago 9

JAKSA penuntut umum mendalami dugaan intervensi mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dalam penanganan pengaduan masyarakat di Ombudsman. Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Patnuaji Agus Indarto mengatakan Hery membawahi Keasistenan Utama V, yang salah satu bidangnya menangani persoalan pertambangan. Menurut Patnuaji, PT Toshida Indonesia pernah menyampaikan pengaduan masyarakat ke Ombudsman. "Laporannya terkait dengan masalah penghitungan ulang PNBP (penerimaan negara bukan pajak) terkait pertambangan nikel," ujarnya.

Patnuaji menjelaskan, tugas bagian pengaduan masyarakat berakhir setelah rapat pleno. Selanjutnya, petugas menginput hasil persetujuan pleno untuk diteruskan ke bagian pemeriksaan. Jaksa kemudian bertanya, "Apakah terdakwa ini pernah menanyakan kepada saudara sebelum dilakukan pleno terhadap laporan pengaduan masyarakat?"

"Pernah, Pak," jawab Patnuaji.

Ia mengatakan Hery pernah menanyakan perkembangan laporan PT Toshida Indonesia. "Seingat saya, sekitar 26 Maret, kalau tidak salah, terdakwa menanyakan kepada saya apakah laporan ini sudah masuk atau belum."

Jaksa kembali bertanya, "Ketika terdakwa menanyakan kepada saudara itu, laporannya sudah sampai tahap apa?"

"Verifikasi," jawab Patnuaji.

Menurut Patnuaji, Hery juga menanyakan perkembangan sejumlah laporan lain, seperti PT Anugerah Pasirindo, PT Damar Mineral, dan PT Sungai Damar Mineral.

"Ketika itu ditanyakan, di tahun berapa tadi?" tanya jaksa.

"2025 untuk yang PT Toshida," jawab Patnuaji.

Patnuaji menjelaskan, sekitar 26 Maret 2025, Hery mengirim pesan melalui WhatsApp dan menanyakan apakah laporan PT Toshida sudah diterima. Ia kemudian menjawab akan mengecek lebih dahulu.

"Ternyata ada surat yang sama yang disampaikan oleh PT Toshida. Kalau tertulis di surat itu tanggal 19 Maret, tetapi di aplikasi persuratan kami tercatat di-input pada 25 Maret," ujar Patnuaji.

Setelah mengecek, Patnuaji memastikan surat tersebut sama dengan berkas laporan yang telah diterima dan diregistrasi pada 22 Februari 2025.

"Setelah itu, beliau menanyakan apakah sudah lengkap atau belum. Kami sampaikan belum lengkap, sehingga masih harus dicek lagi kelengkapan datanya," kata Patnuaji.

Menurut Patnuaji, Hery kembali menanyakan perkembangan laporan itu pada 8 April 2025. Saat itu, ia kembali menjawab bahwa dokumen belum lengkap. Asisten yang menangani verifikasi kemudian berkomunikasi dengan pelapor untuk melengkapi dokumen.

"Keesokan harinya beliau menanyakan lagi, kemudian menyampaikan arahan agar laporannya segera diteruskan ke pleno pada minggu berikutnya," ujar Patnuaji.

Pelapor akhirnya melengkapi dokumen pada 9 April 2025 sore. Setelah proses verifikasi selesai, Ombudsman menggelar rapat pembahasan laporan pada 11 April 2025 dan menyetujui usulan tersebut.

"Tanggal 14 April kemudian diplenokan dan disetujui," kata Patnuaji.

Jaksa lalu bertanya, "Apakah anggota Ombudsman diperbolehkan memerintahkan percepatan verifikasi ataupun pleno?"

"Seharusnya tidak, Pak," jawab Patnuaji. Menurut dia, kode etik mengharuskan anggota Ombudsman menjaga independensi.

Jaksa kembali mendalami, "Apakah tindakan terdakwa saat memberikan atensi terhadap laporan masyarakat PT Toshida mempengaruhi proses verifikasi laporan tersebut?"

Patnuaji mengiyakan. "Akhirnya kami harus mempercepat di awal, iya."

"Berarti mempengaruhi prosesnya?" tanya jaksa menegaskan.

"Iya," jawab Patnuaji.

Advokat Hery Susanto, Alex Candra, menilai keterangan saksi bersifat subjektif. Menurut dia, kesaksian tersebut tidak didasarkan pada fakta, melainkan penilaian pribadi.

"Menurut kami, keterangan yang disampaikan saksi tadi tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan," kata Alex kepada wartawan saat jeda persidangan, Kamis, 16 Juli 2026.

Sebelumnya, pada Kamis, 25 Juni 2026, jaksa mendakwa Hery Susanto selaku Anggota Ombudsman RI menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Nilai penerimaan yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4,85 miliar.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, Hery menerima pemberian itu agar Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi. Kewajiban pembayaran tersebut sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jaksa juga mendakwa Hery menerima suap agar Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.

Menurut jaksa, uang itu mengalir dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng, Agung Winarno, serta Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui sejumlah perantara.

Selain uang, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar. Jaksa menduga Agung Winarno memberikan rumah tersebut.

Jaksa merinci dugaan penerimaan uang itu, yakni Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi; Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang; Rp 1,2 miliar dan Rp 525 juta dari Agung Winarno; serta Rp 50 juta dari Muhammad Rosal melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |