Satpol PP Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak di Gowa Sulsel

5 hours ago 7

CNN Indonesia

Selasa, 13 Mei 2025 00:45 WIB

Polisi menangkap oknum Satpol PP dan rekannya atas dugaan pencabulan terhadap anak 14 tahun di Gowa. Korban mengalami kekerasan dan ancaman. Polisi menangkap seorang anggota Satpol PP, Mail (28) bersama rekannya, Muh Rusdi alias Baba (23) diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ilustrasi (iStockphoto/LukaTDB)

Makassar, CNN Indonesia --

Polisi menangkap seorang anggota Satpol PP, Mail (28) bersama rekannya, Muh Rusdi alias Baba (23) diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Iya benar, satu pelaku merupakan oknum petugas Satpol PP Kabupaten Gowa. Dalam kasus ini baru 2 pelaku yang diamankan," kata Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu bermula ketika korban mendatangi kamar kos yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, setelah diajak oleh pelaku, Rabu (21/4) sekitar pukul 14.00 WITA. Setelah itu, teman-teman korban keluar dengan alasan ingin membeli sesuatu.

"Jadi saat itu, korban dipanggil oleh pelaku untuk datang ke kamar kos milik rekannya bernama Mail, melalui teman wanitanya, bernama Rina. Namun, korban ditinggal bersama Rusdi alias Baba dan Indra di dalam kamar kos tersebut. Pada saat itu lah aksi pencabulan terhadap korban terjadi secara bergantian," ungkapnya,

Selain dicabuli, kata Alfian, korban juga mengalami tindakan kekerasan dan diancam oleh para pelaku jika melaporkan kasus ini kepada keluarganya.

"Saat kejadian korban dicekik leher, kemudian diancam hingga korban mengalami trauma dan merasa ketakutan. Keluarga korban pun keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak wajib," ujarnya.

Alfian mengatakan pihaknya telah mengamankan empat pelaku lainnya lebih dulu dan telah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(fra/mir/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |