TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta perusahaan angkutan umum maupun angkutan barang mengutamakan aspek keselamatan, terlebih dalam periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru. Sedikitnya ada lima hal yang diwanti-wanti ke perusahaan-perusahaan tersebut.
"PO bus melakukan wajib melakukan uji berkala kendaraan dan melakukan pengecekan ulang sebelum kendaraan digunakan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahad Yani melalui keterangan resmi, Kamis, 26 Desember 2024.
Selain dua hal yakni armada harus berizin dan laik jalan itu, hal keempat yang diminta Kemenhub adalah perusahaan otobus harus memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan.
Adapun hal kelima ditujukan untuk angkutan barang, Ahmad Yani mengimbau pengemudi truk memeriksa rem sebelum melakukan perjalanan. Selain itu, memperhatikan prosedur mengemudi, terutama di jalanan menurun. Ia juga mengingatkan bahwa selama momen libur akhir tahun, Kemenhub memberlakukan kebijakan pembatasan waktu operasional angkutan barang.
Kemenhub mengingatkan hal ini seiring terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam periode Nataru. Salah satunya, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata dan truk di Tol Pandaan-Malang pada Senin, 23 Desember 2024. Kemudian ada dua kecelakaan di Tol Cipularang, yakni di KM 80 dan KM 92, pada Kamis dini hari, 26 Desember 2024.
Yani lantas mengimbau pengemudi beristirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. Sebab, banyak kecelakaan terjadi akibat pengemudi kelelahan. "Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan," imbuh Yani
Lebih lanjut, Yani mengklaim Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama pemangku kepentingan tetap melakukan pengawasan dan sosialisasi keselamatan kepada PO bus, perusahaan angkutan barang serta pengemudi. Ia berujar, hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan berulang dan memastikan liburan Nataru berjalan lancar.
Perlunya Regulasi Jam Kerja
Sebelumnya, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan menyampaikan bahwa 70 persen kecelakaan di jalan disebabkan human error yang umumnya disebabkan kelelahan. Sementara dari sisi kesehatan, 60 persen pengemudi tidak laik mengemudi. Di sisi lain, memang belum ada standar pasti terkait dengan kesehatan dan kebugaran pengemudi.
Oleh karena itu, Wildan berujar, KNKT bersama Kemenhub tengah menggodok regulasi tentang pengemudi bus dan truk. Regulasi yang disiapkan itu mencakup aturan tentang jam kerja dan jam istirahat, serta penyediaan tempat istirahat atau rest area.
“Harapan kami, 2025 bisa keluar (regulasinya) sehingga akan meningkatkan ke pada keselamatan dan mengurangi risiko fatigue (kelelahan) pada pengemudi,” kata Wildan dalam konferensi pers Capaian Kinerja KNKT 2024 di Auditoriu KNKT, Selasa, 17 Desember 2024.
Selain itu, sekolah untuk pengemudi bus dan truk juga disiapkan. Pasalnya, menurut Wildan, Indonesia mengalami penurunan jumlah dan kualitas pengemudi. Sementara, tak seperti pilot atau masinis, tidak ada sekolah untuk pengemudi bus dan truk di tanah air. “Mereka berlatih dari (menjadi) kernet. Ini tantangan kita,” ucapnya.
Terkait dengan faktor pengemudi dalam kecelakaan lalu lintas, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menggarisbawahi pentingnya perbaikan proses rekrutmen pengemudi. Termasuk, perlunya sekolah formal untuk pengemudi.
Djoko juga mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan mesti menyiapkan regulasi yang mengatur tentang upah dan jam kerja dan istirahat pengemudi. “Ini memang punya konsekuensi terhadap tarif angkutan barang. Tapi tidak masalah, yang paling penting adalah keselamatan bertransportasi bagi semua warga terjamin."
Pilihan Editor: Hasil Investigasi Sementara Kecelakaan Truk di Tol Pandaan-Malang: Kendaraan Overheat, tapi Muatan Sesuai Aturan