TEMPO.CO, Jakarta - Deddy Corbuzier dilantik menjadi staf khusus Menteri Pertahanan pada Selasa, 11 Februari 2025. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kementerian Pertahanan dan diumumkan lewat Instagram dia pada 11 Februari 2025, pukul 13.00 WIB.
Sjafrie juga melantik empat stafsus lainnya. Mereka yaitu Lenis Kogoya, Kris Wijoyo Soepandji, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Sudrajat, dan Indra Irawan. Adapun Sylvia Efi Widyantari Sumarlin dilantik sebagai Asisten Khusus Menhan. “Saya melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta,” kata Sjafrie dikutip dari Instagram dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deddy Corbuzier Staf Khusus Menteri Pertahanan
1. Disetujui Prabowo
Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui pengangkatan staf khusus dan asisten khusus untuk Sjafrie Sjamsuddin. Salah satunya ialah Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier. "Staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden," kata Frega dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Februari 2025.
Sjafrie mengangkat Deddy Corbuzier sebagai staf khususnya di bidang komunikasi sosial dan publik. Pengangkatan pemengaruh di media sosial itu dilakukan di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.
2. Alasan Pengangkatan Deddy Corbuzier
Sjafrie mengangkat Deddy Corbuzier sebagai staf khususnya lantaran memiliki kapasitas sebagai pakar komunikasi publik Deddy Corbuzier punya pengaruh luas di media sosial. "Termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik," kata Frega pada Selasa, 11 Februari 2025.
Deddy Corbuzier dikenal sebagai influencer yang kerap membantu program pemerintah di media sosial. Aktivitasnya di media sosial baru-baru ini mendapat protes dari publik. Hal itu terjadi ketika Deddy Corbuzier menanggapi keluhan anak mengenai menu makan bergizi gratis melalui unggahan videonya di sosial media pada 17 Januari 2025. “Kurang enak kepala lu pea,” kata Deddy.
3. Gaji dan Tunjangan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada stafsus menteri, yaitu paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/d dengan gaji pokok Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500 per-bulan menyesuaikan dengan masa kerja golongannya selama 0-32 tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Deddy Corbuzier sebagai stafsus Menhan juga akan memperoleh tunjangan kinerja. Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan menyebutkan bahwa pegawai yang berada di kelas jabatan 16 mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000 per-bulan. Adapun tunjangan kinerja kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000 per-bulan.
Total pendapatan bulanan yang akan didapat Deddy Corbuzier sebesar Rp 24.418.000 hingga Rp 26.809.500, yang berasal dari gaji pokok dan tukin. Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan dan berbagai fasilitas lainnya seperti tunjangan jabatan, tunjangan anak, tunjangan hari raya, dan lain-lain
Eka Yudha Saputra, Novali Panji Nugroho, Melynda Dwi Puspita turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini