TEMPO.CO, Jakarta - Delapan orang saksi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi kredit fiktif BRIguna yang melibatkan Pembantu Letnan Dua atau Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono hari ini, Kamis, 17 April 2025. Delapan saksi tersebut diperiksa dalam dua sidang terpisah.
Keempat orang saksi yang diperiksa dalam sidang pertama merupakan karyawan yang pernah bekerja di Kantor BRI Unit Menteng Kecil. Mereka adalah Arry Sabdo Ananto, Indra Jaya, Rifky Setiawan, dan Akmalina Izzati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saksi satu, Arry Sabdo Ananto, saksi dua Indra Jaya, saksi tiga Rifky Setiawan, dan saksi tiga Akmalina Izzati,” kata hakim di ruang sidang.
Arry Sabdo Ananto merupakan Pemimpin Cabang Kantor BRI Unit Menteng Kecil. Sedangkan, Indra Jaya, Rifky Setiawan, dan Akmalina Izzati merupakan pejabat pamrakarsa pemberian kredit Kantor BRI Unit Menteng Kecil pada masa terjadinya pemalsuan data calon debitur BRIguna yang dilakukan oleh Singgih.
Selain itu, empat saksi yang diperiksa dalam sidang terpisah merupakan karyawan yang pernah bekerja di Kantor BRI Cabang Cut Mutiah. Mereka adalah Helmy Saputro, Heryanto Tambunan, Ade Syafrin Hanifah, dan Isman Ardiana.
Isman Ardiana adalah mantan Pemimpin Cabang BRI Kantor Cabang Cut Mutiah. Helmy Saputro dan Ade Syafrin merupakan mantan Relationship Manajer di BRI Kantor Cabang Cut Mutiah yang menjabat dalam waktu terjadinya pemalsuan data calon debitur BRIguna yang dilakukan Singgih. Kemudian, Heryanto Tambunan merupakan Manajer Bisnis Consumer di BRI Kantor Cabang Cut Mutiah.
Adapun, Dwi Singgih Hartono didakwa telah memalsukan data pengajuan permohonan kredit BRIguna sejak 2016 hingga 2023, hingga merugikan negara kurang lebih Rp 64,74 miliar. Singgih memalsukan data orang-orang yang dia sebut sebagai anggota TNI AD di Bekang Kostrad Cibinong, Bogor, Jawa Barat untuk diajukan sebagai calon debitur BRIguna.
Singgih menyalahgunakan kewenangannya yang saat itu bertugas sebagai Juru Bayar dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai di Bekang Kostrad Cibinong. Surat dakwaan terhadap Singgih dan terdakwa lainnya dibacakan bergantian oleh jaksa koneksitas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kasus korupsi ini terjadi dalam dua perkara. Perkara pertama terjadi di BRI Unit Menteng Kecil dengan empat orang terdakwa. "Telah mengakibatkan kerugian negara cq PT BRI (Persero) Unit Menteng Kecil setidak-tidaknya sejumlah Rp 57.048.784.586, sesuai dengan LHAPKKN dari BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-1158/D5/02//2024 tanggal 24 Oktober 2024," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, selain Singgih, ada tiga internal BRI yang terlibat dan turut didakwa. Pertama, Nadia Sukmarina yang merupakan karyawan BRI Cabang Menteng Kecil periode Januari 2022 sampai 2023.
Kedua, Rudi Hotma yang merupakan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode Desember 2019 sampai Januari 2022. Ketiga, Heru Susanto yang merupakan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode Januari 2022 sampai 2023.
Tindak pidana korupsi tersebut telah memperkaya Singgih sebear Rp 56,79 miliar, Nadia Sukmarina sebesar Rp 29,8 juta, Rudi sebesar Rp 65,5 juta, serta Heru Rp 26,5 juta. Selain itu, kredit fiktif itu juga menguntungkan almarhum Antonius HPP sebesar Rp 20 juta, Muyasir Rp 4 juta, saksi Wiwin Tinni Rp 1 juta, Maman Rp 53,5 juta, dan Sutrisno sebesar Rp 53,5 juta.
Jaksa menjelaskan, Singgih memberikan imbalan kepada Maman dan Sutrisno berupa uang senilai Rp 500 ribu per satu dokumen pengajuan kredit. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Nadia, Rudi Hotma, dan Heru untuk diproses.
Namun, Nadia yang saat itu menjabat sebagai pejabat pemrakarsa dalam pemberian kredit tidak memverifikasi kebenaran data tersebut. Dia langsung menyerahkannya kepada Antonius HPP yang ketika itu mengepalai Kantor BRI Cabang Menteng Kecil, hingga akhirnya kredit disetujui. Tindakan tersebut dilakukan berulang hingga jabatan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil berganti dari Rudi Hotma menjadi Heru Susanto.
Sementara itu, perkara kedua dengan alur praktik yang sama terjadi di BRI Cabang Cut Mutiah yang melibatkan tiga terdakwa. Selain Dwi Singgih Hartono, ada terdakwa Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi. Oki merupakan Relationship Manager di BRI Kantor Cabang Cut Mutiah periode 2010-2019. Sementara itu, Kusmayadi adalah Relationship Manager di kantor yang sama periode 2018-2023.
Jaksa mengatakan, kasus kredit fiktif di BRI Cabang Cut Mutiah telah memperkaya Singgih sebesar Rp 7,98 miliar. Kemudian, memperkaya Oki sebesar Rp 4,8 juta dan Kusmayadi Rp 7,2 juta.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.