TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 akan menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak Senin besok, 10 Februari 2025. Sidang akan digelar mulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
"Rencana sidang pukul 09.00 WIB," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi kepada Tempo, pada Ahad, 9 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini melibatkan tiga orang anggota TNI AL yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, identitas lengkap dari ketiganya belum diungkapkan secara resmi baik oleh Oditurat Militer II-07, maupun Pengadilan Militer II-08.
Selama ini, hanya inisial nama serta pangkat mereka yang diekspos. Namun berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08, ketiga prajurit tersebut antara lain Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan. Perkaranya terdaftar dengan nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025.
Riswandono mengatakan, agenda sidang besok hanya akan membacakan surat dakwaan. Artinya, pengadilan belum akan menghadirkan para saksi yang direncanakan akan dipanggil ke persidangan.
Sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh Riswandono, pengadilan akan menghadirkan total 20 orang saksi. Mayoritas dari saksi tersebut adalah masyarakat sipil.
"Jadi, seluruh saksi baik sipil atau militer bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan," ujar Riswandono di Kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Di antara 20 orang saksi tersebut, kata dia, termasuk Ramli Abu Bakar yang namanya belum ada di berkas perkara. Ramli merupakan rekan Ilyas yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena ikut tertembak.
"Sampai saat ini saksinya yang di berkas 19. Tambah Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti," tuturnya.
Riswandono menjelaskan bahwa ketika proses penyidikan, Ramli masih dalam kondisi sakit. Oleh karena itu, dia tidak bisa dimintai keterangan.
"Karena ini percepatan, akhirnya kami memberi saran untuk saksi Saudara Ramli yang mengalami masih sakit akan kami panggil sebagai saksi tambahan," kata dia.
Oditurat Militer II-07 Jakarta telah menyerahkan berkas perkara penembakan Ilyas Abdurrahman ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025. Perkara tersebut diproses selama dua pekan di Oditurat Militer II-07.
"Kami baru menerima berkas yang sedang viral di media sosial yaitu perkara penembakan di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam di Kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ilyas Abdurrahman tewas ditembak di Rest Area Jalan Tol Tol KM 45 Merak-Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu. Selain melibatkan anggota TNI AL, kasus ini juga menyeret warga sipil yang terlibat penggelapan mobil. Kejadian inilah yang nantinya berujung pada penembakan.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024. IH diduga terlibat dalam pemalsuan KTP dan KK yang digunakan untuk menyewa mobil.
Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH. Selanjutnya, IH menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM.
RM menjual mobil itu kepada IS senilai Rp 23 juta. IS lantas menjualnya lagi kepada seorang Sertu AA seharga Rp 40 juta.
Puspomal melimpahkan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025. Hal ini lantaran Puspomal telah merampungkan proses penyidikan.
Ketiga tersangka TNI AL dijerat dengan pasal penadahan. "Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan tersangka KLK BA, tersangka Sertu AA, dan tersangka Sertu RH," kata Riswandono Hariyadi, kepada Tempo pada Rabu malam, 15 Januari 2025.
Selain pasal penadahan, Riswandono menyebut dua dari tiga tersangka didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1). Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Tersangka KLK BA, tersangka Sertu AA dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP," kata dia.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.