TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, menolak affidavit atau pernyatan tertulis di bawah sumpah yang diserahkan dua saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 22 November 2024. Mereka menilai affidavit kedua saksi ahli yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu hasil plagiasi.
Anggota kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menuding kedua saksi ahli hukum pidana, Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho saling plagiasi. "Kata demi kata, spasi bahkan titik komanya sama. Saya ingin tanya, siapa yang menyontek? Bapak prof yang menyontek?" kata Ari dalam sidang.
Pernyataan Ari itu pun memicu reaksi jaksa dari Kejagung, Zulkifli. Dia memotong pernyataan Ari dan menyatakan keberatan. "Keberatan yang mulia. Keberatan," ucap dia.
Namun, Ari tetap melanjutkan keberatannya soal affidavit yang diserahkan kedua saksi ahli hukum pidana tersebut. Ia menegaskan menolak keterangan tertulis saksi ahli tersebut karena pendapatnya diragukan.
"Ini resmi diserahkan ke pengadilan. Saya sudah mengonfirmasi ke beliau ini adalah karya beliau. Ini kredibilitas universitas. Kami tidak menerima pendapat ahli ini, karena itu kami tidak memberikan pertanyaan atau tanggapan," ujar Ari.
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun yang memimpin sidang juga mengembalikan affidavit dari kedua saksi ahli tersebut. Tampanuli mengatakan hanya akan mengambil keterangan saksi berdasarkan fakta persidangan.
"Yang sekarang kalau kita anggap affidavit yang disampaikan oleh para ahli seperi itu, kita kembalikan ini. Nanti apa yang dijelaskan dalam prosesnya sebagai ahli, itu yang kami catat," kata Tampanuli.
Meski demikian, Ari terus mempertanyakan soal proses pembuatan naskah pendapat hukum dari kedua saksi ahli itu. Dia bahkan menuding naskah tersebut telah disiapkan oleh pihak Kejagung.
"Anda (Kejagung) yang buat? Atau beliau (saksi ahli) yang buat? Ini namanya konspirasi. Bagaimana pendapat bisa dibuatkan oleh jaksa?" ucap Ari.
Dalam sidang tersebut, Zulkifli masih terus menyatakan keberatan. Ia membantah bahwa pendapat dari dua saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh pihaknya saling plagiasi. "Keberatan yang mulia. Itu menuduh," kata dia.
Saksi ahli Taufik Rachman merupakan Dosen Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, sementara Hibnu Nugroho merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2023. Dia menilai Kejagung melakukan tindakan sewenang-wenang karena hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan hingga 2016.
Selain itu, Tom juga menilai penetapan tersangka itu tidak sah karena Kejagung tak memiliki dua bukti permulaan yang cukup. Tom Lembong juga menyatakan keberatan karena awalnya tak diberikan kesempatan untuk menunjuk sendiri kuasa hukum yang akan mendampinginya. Tom mengaku sempat dipaksa untuk menerima pengacara yang telah dipersiapkan oleh jaksa.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dalam perkara ini. Kejagung menilai Tom melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan persetujuan impor gula kristal mentah untuk PT Angels Products pada 2015. Padahal, menurut Kejagung, pemerintah menyatakan stok gula Indonesia saat itu surplus. Kejagung pun menyebut negara dirugikan senilai Rp 400 miliar atas impor tersebut.