WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan 2026 mulai digelar Selasa, 22 September 2026. Para calon praja, mahasiswa, dan taruna kini menghadapi tahap penting dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satu hal yang perlu diperhatikan peserta adalah nilai ambang batas atau passing grade pada masing-masing kelompok soal. Pemerintah telah menetapkan ketentuan tersebut melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 406 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, peserta harus memenuhi nilai ambang batas untuk tiga kelompok soal SKD, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut rincian passing grade SKD sekolah kedinasan 2026:
✓ TWK: minimal 65
✓ TIU: minimal 80
✓ TKP: minimal 156
Sementara itu, nilai kumulatif tertinggi yang bisa diperoleh peserta mencapai 550 poin.
Rinciannya:
✓ TWK memiliki nilai maksimal 150.
✓ TIU memiliki nilai maksimal 175.
✓ TKP memiliki nilai maksimal 225.
Ketentuan lengkap mengenai nilai ambang batas tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026. Dokumen resmi dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian PANRB:
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/keputusan-menteri-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-nomor-406-tahun-2026-tentang-2121/.
Bukan hanya passing grade yang perlu diperhatikan. Peserta juga harus mengatur waktu dengan cermat karena total 110 soal harus diselesaikan hanya dalam waktu 100 menit.
Komposisi soal SKD sekolah kedinasan 2026 terdiri dari:
✓ TWK sebanyak 30 soal.
✓ TIU sebanyak 35 soal.
✓ TKP sebanyak 45 soal.
Untuk TWK dan TIU, setiap jawaban benar memiliki bobot 5. Jawaban salah maupun soal yang tidak dijawab mendapatkan nilai 0.
Sementara pada TKP, sistem penilaiannya berbeda. Setiap jawaban memiliki bobot antara 1 hingga 5, sedangkan soal yang tidak dijawab memperoleh nilai 0.
Dengan jumlah soal mencapai 110 butir dan waktu pengerjaan 100 menit, peserta harus membagi waktu secara cermat agar seluruh soal dapat dikerjakan.
Nilai ambang batas tersebut tidak berlaku secara mutlak bagi seluruh peserta. Pemerintah memberikan pengecualian bagi peserta dari daerah tertentu yang memperoleh afirmasi berdasarkan usulan kementerian atau lembaga penyelenggara sekolah kedinasan.
Tahap pendaftaran sekolah kedinasan 2026 sendiri telah berakhir pada akhir Agustus. Kini peserta memasuki tahap SKD sebelum melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya yang ditentukan oleh masing-masing instansi penyelenggara.
Menteri PANRB Rini Widyantini juga mengingatkan peserta agar tidak percaya kepada pihak yang menawarkan jalan pintas atau menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
Pelaksanaan SKD tetap menggunakan sistem CAT BKN. Sistem tersebut menjadi bagian dari mekanisme seleksi yang digunakan pemerintah untuk menguji peserta berdasarkan kemampuan masing-masing.
“Tidak akan ada celah untuk yang melakukan kecurangan,” tegas Menteri Rini di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menteri Rini meminta peserta mengikuti seluruh proses seleksi secara jujur dan mengandalkan kemampuan sendiri. Menurutnya, setiap kelompok soal dalam SKD memiliki tujuan penilaian yang berbeda.
TWK antara lain digunakan untuk mengukur pengetahuan peserta mengenai wawasan kebangsaan. TIU menguji kemampuan intelegensia, termasuk analisis dan silogisme. Sedangkan TKP berkaitan dengan karakteristik dan kecenderungan peserta dalam menghadapi berbagai situasi.
Materi yang diujikan juga mencakup sejumlah aspek, mulai dari nasionalisme, kemampuan analisis, kemampuan beradaptasi hingga pemahaman mengenai anti-radikalisme.
“Jadilah peserta yang profesional, berakhlak, dan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Menteri Rini.
Pada seleksi sekolah kedinasan 2026, pemerintah menyiapkan 4.770 kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tahun ini terdapat sembilan instansi yang membuka formasi sekolah kedinasan di bawah naungannya.
Setelah SKD berlangsung, hasil seleksi akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada September hingga Oktober 2026. Adapun tahapan seleksi lanjutan menjadi kewenangan masing-masing instansi penyelenggara sekolah kedinasan.
Peserta dapat memantau informasi resmi mengenai tahapan seleksi melalui portal SSCASN BKN: https://sscasn.bkn.go.id/
Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

















































