Sri Mulyani Tegas Melarang Perguruan Tinggi Naikkan UKT, Sebab...

2 weeks ago 25

TEMPO.CO, Jakarta - Gaduh UKT berpotensi naik sebagai dampak adanya efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani melarang perguruan tinggi menaikkan UKT.

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat, 14 Februari 2025, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemangkasan anggaran tidak dapat dijadikan alasan bagi perguruan tinggi negeri untuk menaikkan UKT. Ia menjelaskan bahwa pemotongan anggaran hanya berdampak pada aspek seperti seremonial, perjalanan dinas, dan kebutuhan alat tulis. Karena itu, tidak seharusnya hal itu mempengaruhi biaya pendidikan mahasiswa.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Langkah ini tidak boleh. Saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi terkait UKT," ujar Sri Mulyani dengan nada tegas. 

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan mengkaji secara mendetail anggaran operasional perguruan tinggi untuk memastikan bahwa pemangkasan anggaran tidak mengganggu jalannya kegiatan akademik. Ia menekankan bahwa perguruan tinggi tetap harus menjalankan fungsi pendidikan dan pelayanan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.  

Dalam konferensi pers tersebut, ia juga memastikan bahwa anggaran untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak akan mengalami pemotongan. Pemerintah tetap akan menyalurkan dana sebesar Rp 14,69 triliun guna mendukung mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan.

Dilansir dari laman Universitas Lampung (Unila), berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dituliskan dalam beberapa poin.  

Adapun poin penting dalam pasal-pasal peraturan menteri tersebut yang menjelaskan secara rinci tentang BKT dan UKT antara lain : 

Pasal 1

Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.

Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.

Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.  

Pasal 2

Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.

Peraturan terbaru mengenai Uang Kuliah Tunggal tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  

Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini, antara lain, penentuan biaya operasional pendidikan berdasarkan golongan UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, pengaturan pengelolaan biaya pendidikan yang transparan dan akuntabel, serta penetapan standar biaya yang sesuai dengan kebutuhan operasional kampus.  

Artinya, Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibagi ke dalam beberapa kelompok yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan ekonomi mahasiswa.

Besaran UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa tidak sama untuk semua orang, tetapi ditetapkan berdasarkan kondisi finansial masing-masing. Dengan sistem ini, mahasiswa dari keluarga dengan ekonomi lebih rendah akan membayar UKT yang lebih ringan dibandingkan mereka yang berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi. 

Sementara itu, pada Selasa 11 Februari 2025, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang ketika dihubungi Tempo mengatakan kekhawatiran akan naiknya UKT perguruan tinggi sebagai imbas efisiensi anggaran."Kalau dipotong, khawatir malah kampus naikin UKT. Ini kan sensitif. Kami enggak mau buat social unrest (gejolak sosial).” 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berjumlah Rp 57,6 triliun, dengan Rp 1,2 triliun di antaranya diperuntukkan bagi riset. Namun, secara keseluruhan, Kemendiktisaintek mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 22,5 triliun. Pemotongan ini berpotensi berdampak pada berbagai program dan kebijakan kementerian, termasuk dalam bidang penelitian dan pengembangan pendidikan tinggi.  

Togar menyampaikan bahwa Kemendiktisaintek berupaya mengatasi dampak pemangkasan anggaran dengan melakukan rekonstruksi, yaitu menyusun ulang anggaran berdasarkan potensi yang tersedia dan menghilangkan pemborosan. Namun, setelah dilakukan rekonstruksi, kementerian hanya mampu mengalokasikan kembali sekitar 10% dari total anggaran yang dipotong, yakni sebesar Rp 22,5 triliun. 

Hammam Izzuddin dan M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Pilihan editor: Imbas Efisiensi Anggaran Kemendiktisaintek Dan Beasiswa Berpotensi Dipangkas UKT Bisa Naik 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |