TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah mematangkan wacana penerapan peraturan pembatasan media sosial bagi anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
Apa saja yang akan dilakukan pemerintah?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan penuturan Meutya, pemerintah berencana mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebelum merancang undang-undang. "Kami pelajari dulu betul-betul. Tapi, pada prinsipnya, sambil menjembatani aturan yang lebih ajek, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah lebih dulu," ujarnya setelah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Senin, 13 Januari 2025
Sambungnya, proses ini juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyusun rumusan aturan yang tepat. Sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil berbicara dengan DPR mengenai undang-undang seperti apa yang bisa kami terbitkan untuk melindungi anak-anak," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan bahwa DPR siap mendukung penyusunan regulasi terkait isu ini. "Pemerintah akan menggodok aturannya seperti apa dan kami akan me-review sejauh mana efektivitas kebijakan tersebut," ungkapnya.
Sejalan dengan Meutya, dikutip dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengumpulkan ide dan masukan dari berbagai pihak. "Kita ini shopping ide ya, mencari inspirasi termasuk tadi dari Kompas dalam rangka agar kita bisa mendapat masukan secara tepat," ujar Menko PKM Pratikno di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Menurutnya, lewat berbagai masukan dari para pakar, akademisi, hingga media, diharapkan kebijakan yang akan diterapkan nantinya dapat tepat dengan mempertimbangkan banyak aspek.
Selain itu, kata Pratikno, pemerintah akan menggelar rapat kabinet untuk membahas rencana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. "Nanti keputusannya seperti apa, nanti kita akan bahas di internal pemerintah. Jadi banyak sekali dimensi sisi negatif yang harus diantisipasi, dijaga, tetapi juga ada sisi positif," katanya.
Sementara itu Wakil Menteri (Wamen) Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya masih mengkaji usulan pembatasan media sosial bagi anak-anak.
"Lagi kita kaji, dan Australia sendiri sudah melakukannya. Jadi ini lagi kita kaji, karena kita semua tahu media sosial ini kan ada positif dan negatifnya, dan sudah banyak sekali pengaduan, sudah banyak sekali keluhan tentang penggunaan AI yang berdampak negatif," ujar Nezar.
Kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada anak bukan hanya menjadi perhatian Indonesia. Australia, pada November 2024, mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram.
Di Prancis, sejak 2023, anak di bawah 15 tahun diwajibkan mendapatkan izin orang tua untuk mendaftar media sosial. Langkah-langkah ini bertujuan melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya sekaligus menjaga kesehatan mental dan fisik mereka.
Defara Dhanya Paramitha berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Pembatasan Media Sosial untuk Anak