TB Hasanuddin Kritik Kepemimpinan Panglima TNI Buntut Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Arief

15 hours ago 14

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengkritik kepemimpinan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. TB Hasanuddin, sapaan akrab Tubagus Hasanuddin, menilai Jenderal Agus Subiyanto tidak menunjukkan ketegasan dan konsistensi dalam menjaga marwah institusi.

Hal ini ia sampaikan menanggapi dinamika mutasi Letnan Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo, putra dari mantan wakil presiden, Jenderal (Purn.) Try Sutrisno. “Hemat saya, kepemimpinan Panglima TNI saat ini tidak baik. Seharusnya sejak awal beliau menolak mutasi Letjen Kunto jika itu memang tidak berdasarkan kepentingan organisasi. Kepemimpinan seperti ini patut dievaluasi,” tutur TB Hasanuddin, dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, dinamika mutasi Letnan Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo sarat kepentingan politik. Ia menyoroti munculnya spekulasi publik bahwa pergantian Letjen Kunto berkaitan dengan pernyataan Try Sutrisno dan keterlibatan mantan ajudan mantan presiden Joko Widodo sebagai calon pengganti. “Pergantian Letjen Kunto Arief, lalu beberapa hari kemudian dibatalkan melalui surat keputusan baru, menunjukkan bahwa TNI terlalu mudah digoyah oleh urusan-urusan politik,” ujar TB Hasanuddin.

Mutasi prajurit aktif, kata dia, tidak seharusnya dipengaruhi oleh opini masyarakat sipil atau tekanan politik. TB Hasanuddin berpendapat hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi profesionalisme TNI. “Seharusnya keputusan mutasi didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan karena permintaan pribadi,” kata dia.

Ia menyebut perubahan-perubahan surat keputusan yang cepat dan tidak konsisten mengganggu stabilitas internal dan kepercayaan publik terhadap netralitas TNI sebagai institusi pertahanan negara. Menurut TB Hasanuddin, TNI adalah alat negara, bukan alat politik. Maka dari itu, mutasi harus didasarkan pada pertimbangan objektif dan strategis demi kepentingan organisasi, bukan demi memenuhi kepentingan luar. “Jangan diombang-ambingkan oleh tekanan seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai, pembatalan mutasi yang sebelumnya dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap sejumlah perwira aktif, merupakan otoritas penuh Markas Besar TNI. "Sepenuhnya otoritas Mabes TNI dalam pengelolaan personil," kata Dave kepada Tempo melalui pesan singkat, Jumat, 2 Mei 2025.

Dia melanjutkan, apabila ditemukan adanya permasalahan dalam proses mutasi yang dilakukan Panglima TNI terhadap prajuritnya, DPR akan senantiasa menerima aspirasi dari masyarakat untuk menindaklanjuti.

Tetapi, kata dia, terkait inkonsistensi keputusan Panglima dalam urusan mutasi, komisi bidang pertahanan itu tak dapat banyak berbicara. Alasannya, pengaturan penempatan prajurit menjadi tanggung jawab Panglima TNI. "Jadi, yang tepat adalah mereka (Mabes TNI) yang memberikan penjelasan," ujar politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menangguhkan mutasi Kunto Arief dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Penangguhan yang dituangkan pada Surat Keputusan Panglima Nomor Kep/554.a/IV/2025 bertarikh 30 April 2025 itu meralat keputusan sebelumnya yang tertuang dalam surat bernomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, penangguhan mutasi dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 dilakukan atas pertimbangan adanya perwira yang masih memiliki tugas di organisasi.

"Tidak ada kaitannya dengan isu-isu di luar TNI atau sikap purnawirawan," kata Kristomei dalam telekonferensi, Jumat, 2 Mei 2025.

Adapun Try Sutrisno menjadi salah satu figur yang menuntut dicopotnya Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden. Tuntutan ini tertuang dalam pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang dibacakan pada 17 April lalu.

Forum Purnawirawan menilai Gibran melanggar hukum beracara di Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman pada proses pencalonannya di pemilihan presiden lalu.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |