TEMPO.CO, Lumajang - Temuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dihubungkan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata di kawasan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kehutanan membuat pernyataan bahwa hal tersebut tidak akurat.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, mengatakan bahwa tanaman ganja itu ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pada September 2024. "Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang," kata Satyawan dalam keterangan resminya, Selasa, 18 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro, dan Gucialit.
Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam.
Setelah ditemukan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Aturan Penggunaan Drone di TNBTS
Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja ini, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.
Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Enam Terdakwa
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Lumajang saat ini tengah menyidangkan kasus ladang ganja di TNBTS. Enam orang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka antara lain Tomo bin (Alm) Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto, Suwari bin (Alm) Untung dan Jumaat bin Seneram, serta Ngatoyo. Dari enam terdakwa itu, satu terdakwa atas nama Ngatoyo, meninggal dan dakwaannya dibatalkan.
Mereka didakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon. Keduanya didakwa dengan pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, seluruh kegiatan wisata di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup total sementara mulai 28 Maret hingga 1 April 2025. Sebelumnya, penutupan juga dilakukan untuk kunjungan wisata di Ranu Regolo sementara waktu pada 6-21 Februari 2025. Balai Besar TNBTS juga menutup aktivitas di jalur pendakian Gunung Semeru hingga batas waktu yang belum ditentukan.