KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kalau sudah kepepet utang, teman sendiri pun ternyata bisa diembat. Itulah yang dilakukan US (40), pria asal Kapanewon Pengasih, Kulonprogo, yang tega menipu temannya sendiri demi menutup tumpukan utang. Aksi liciknya itu berakhir dengan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Wates.
Korban penipuan adalah IR (34), perempuan asal Wates yang tak lain adalah teman US sendiri. Kedekatan keduanya rupanya dimanfaatkan US untuk mengelabui IR lewat modus kerja sama bisnis gula rafinasi.
Kanit Reskrim Polsek Wates, Iptu Agus Setiawan menjelaskan, peristiwa bermula pada awal April 2025, saat US menawarkan kerja sama distribusi gula rafinasi kepada IR. Nilainya tidak tanggung-tanggung—10 ton gula senilai Rp112 juta, dengan janji keuntungan Rp100 ribu per sak.
“Korban tergiur karena pelaku memang sebelumnya dikenal punya usaha distribusi gula jawa,” jelas Agus dalam konferensi pers di Mapolres Kulonprogo, Rabu (29/5/2025).
IR kemudian mentransfer uang sebesar Rp38 juta pada 11 April 2025. Tak lama, US kembali meminta tambahan dana Rp52 juta dengan dalih sebagai uang muka pembelian gula. Korban yang masih percaya, kembali mentransfer sejumlah uang tersebut.
Namun, janji tinggal janji. Gula yang dijanjikan tak pernah sampai. US sempat mengabari bahwa pengiriman diundur, tapi setelah ditunggu, barang tetap tak kunjung datang. Merasa dibohongi, IR mendatangi rumah US di Pengasih, namun rumah tersebut sudah kosong. Tetangga menyebutkan US telah pindah sejak 13 April.
“Dari situlah korban melapor ke Polsek Wates. Kami langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku,” kata Agus.
Setelah ditelusuri, polisi akhirnya menangkap US di rumah kontrakan di Subang, Jawa Barat, pada malam 29 April 2025. Kepada polisi, US mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut uang dari IR habis dipakai untuk menebus dua unit sepeda motor serta membeli emas untuk istri dan anaknya.
“Dia mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak utang. Aksi dilakukan sendirian,” ungkap Agus.
Kini, US harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.