
SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Percaya bahwa pinjaman online (pinjol) bisa mendorong seseorang melakukan tindak kriminal? Itulah yang terjadi di Sleman. Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban begal dengan luka parah dan akhirnya meninggal dunia. Pelakunya tak lain adalah penumpangnya sendiri, yang mengaku terdesak utang akibat pinjaman online.
Kapolsek Kalasan, AKP Mujiyanto, mengatakan pelaku begal adalah seorang pria berinisial BPU (27), warga Kalasan, Sleman. Ia ditangkap polisi di rumahnya pada 7 Juni 2025, empat hari setelah kejadian pembegalan terhadap Anggy Darmiansyah (41), driver ojol asal Kalasan.
“Motif pelaku ini karena terlilit utang pinjaman online,” ujar Mujiyanto, Jumat (13/6/2025).
Anggy tewas setelah lima hari dirawat akibat luka tusukan dan sayatan yang dideritanya. Kejadian tragis itu berlangsung dini hari, Selasa (3/6/2025), saat Anggy menerima orderan penumpang dari kawasan Proliman, Kalasan, menuju Temanggal, Purwomartani.
Saat di titik penjemputan, pelaku naik sebagai penumpang dan dibonceng korban. Awalnya, korban hendak mengambil jalur utama Jogja-Solo, tapi pelaku mengarahkan motor ke jalan yang lebih sepi, yakni jalan Dusun Tawang, Desa Tamanmartani.
Di lokasi yang sepi itu, pelaku mulai menjalankan aksinya. Ia menyekap Anggy dari belakang menggunakan pisau dapur. Korban yang sadar sedang diserang, langsung menghentikan motor dan melawan. Namun pelaku menusuk perut korban, membuat keduanya terjatuh.
Pelaku kemudian merampas ponsel korban, tetapi perlawanan masih terjadi. Dalam situasi panik, pelaku mengeluarkan senjata kedua berupa cutter dan menyerang Anggy secara membabi buta. Bahu, lengan kanan, hingga tangan korban mengalami luka-luka akibat ayunan cutter tersebut.
Panit Reskrim Polsek Kalasan, Ipda Ritantoko Wicaksono, menyebut sempat terjadi negosiasi antara korban dan pelaku sebelum aksi kekerasan memuncak. “Korban sempat bertanya, maunya pelaku apa, dan siap memberi. Tapi ketika pelaku panik, dia langsung menyerang dengan brutal,” ungkapnya.
Luka terparah ada di bagian perut korban. Sementara jari-jari tangannya juga robek karena sempat memegang pisau yang kemudian ditarik pelaku secara kasar.
Dalam pengakuannya di hadapan polisi dan awak media, pelaku mengaku terjebak dalam utang senilai Rp2 juta. Ia berdalih, namanya dipinjam teman untuk pinjam uang secara online. Namun setelah temannya ditangkap polisi karena kasus narkoba, ia yang dikejar-kejar oleh debt collector.
“Nama saya dipakai teman pinjam uang dan teman ditangkap polisi karena narkoba. Saya yang dikejar-kejar,” ujarnya.
Kini, BPU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.