Terungkap Pelaku dan Korban Penganiayaan Hingga Tewas di Jaktim Pakai Sabu Bareng

12 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengungkapkan, pelaku berinisial AAS (37) yang menganiaya rekannya sendiri hingga tewas berinisial HJ (42) di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (25/10/2025) sempat memakai narkotika jenis sabu bersama-sama. Hubungan antara pelaku dan korban disebut cukup dekat.

"Pelaku dan korban ini sama-sama pengguna narkoba. Mereka sudah tiga kali menggunakan sabu bersama, dan sebelum kejadian pun masih sempat memakai bareng," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Rabu (29/10/2025).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Menurut dia, hubungan antara pelaku dan korban sebenarnya cukup dekat karena sama-sama pengguna. Namun, hubungan itu memburuk setelah pelaku merasa dibohongi korban dalam urusan pembelian sabu.

"Pelaku merasa kesal karena beberapa kali korban berbohong soal pembelian sabu. Tiga kali beli bersama, dua kali mereka pakai bersama-sama, dan yang sekali beli dibohongi, korban bilang barangnya tidak ada, tapi ternyata digunakan sendiri. Dari situ pelaku marah dan timbul niat untuk menyerang," jelas Samsono.

Dia menegaskan, kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya penyalahgunaan narkotika yang bisa memicu tindakan kekerasan. "Awalnya hanya masalah pribadi, tapi karena keduanya pengguna narkoba, emosi tidak terkendali dan berujung pada kematian," katanya.

Peristiwa bermula ketika pelaku berinisial AAS (37) sedang duduk di rumah kontrakannya di kawasan Perumahan Polonia bersama calon istrinya berinisial E dan temannya G. Sekitar pukul 18.30 WIB, korban berinisial HJ (42) melintas di depan rumah kontrakan pelaku.

"Calon istrinya sempat berkata kepada pelaku bahwa 'itu musuhmu lewat'. Mendengar itu, pelaku spontan bangkit, mengambil senjata tajam jenis karambit dari lemari, lalu mengejar korban ke rumahnya yang jaraknya hanya dua rumah dari tempat kontrakannya," ujar Samsono.

Setibanya di depan rumah korban, pelaku langsung menegur korban dengan nada tinggi dan menuduhnya telah menjerumuskan adiknya. Korban yang saat itu sedang berjongkok sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, pelaku sudah dikuasai emosi dan memukul kepala korban sambil mengayunkan karambit ke arah lehernya.

"Akibat sabetan senjata itu, korban terluka di bagian leher kiri. Dia sempat berjalan keluar rumah sambil menahan luka, tapi tak lama kemudian terjatuh di luar rumah dalam kondisi tertelungkup," ucapnya.

Melihat korban tersungkur, pelaku sempat melangkahi tubuh korban dan kembali ke kontrakannya untuk menyimpan senjata. Tak lama setelah itu, warga sekitar datang dan berusaha menolong korban yang sudah bersimbah darah.

Ketika melihat warga mulai ramai, pelaku AAS mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, karena situasi di lokasi semakin ramai dan banyak warga yang berusaha menghadang, pelaku akhirnya meninggalkan motornya dan melarikan diri ke arah Manggarai.

"Pelaku sempat kabur, tapi kami berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Samsono.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau karambit yang digunakan pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |