TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman terhadap tiga terdakwa kasus korupsi timah atau pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
2 Bos Smelter Divonis 8 Tahun Kurungan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua diantara tiga terdakwa tersebut adalah Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan. Hakim menyatakan Suwito dan Robert terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola timah di lingkungan izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 23 Desember 2024 yang dikutip dari Antara.
Berikutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan putusan untuk Suwito yang divonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, Suwito juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 triliun. Sementara itu, Hakim menjatuhi hukuman kurungan 8 tahun penjara untuk Robert Indarto dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan. Robert juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 1.920.273.791.788. Jika tidak dapat membayar, uang pengganti itu akan diganti dengan hukuman enam tahun penjara.
Terdakwa Rosalina Dihukum 4 Tahun Penjara
Terdakwa terakhir yang berposisi sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Internusa (TIN), Rosalina dijatuhi hukuman empat tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menyatakan Rosalina, yang menjabat general manager di perusahaan smelter swasta itu pada 2017-2020, bersalah dalam kasus korupsi tata kelola timah di lingkungan izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
"Menyatakan terdakwa Rosalina secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim ketua Eko Ariyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024.
Selain hukuman kurungan penjara, Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhi hukuman denda uang tunai senilai Rp 750 juta kepada terdakwa Rosalina. Uang tersebut akan diganti enam bulan kurungan jika tidak dibayar. Hukuman uang pengganti kepada Rosalina tidak diberikan oleh Majelis Hakim. Bukan hanya itu, Hakim juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuka blokir terhadap seluruh rekening bank atas nama Rosalina.
Regulasi yang Dilanggar
Robert dan Suwito telah terbukti melakukan TPPU dan keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun vonis delapan tahun kurungan masih dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Robert dan Suwito untuk dipidana dengan kurungan selama 14 tahun penjara.
Selain itu, Rosalina didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022. Namun, ia disebut tidak menerima uang dan tidak melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hukuman empat tahun penjara yang dijatuhi Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui telah lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Rosalina sebab telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya ketika itu.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.Pilihan Editor: Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis, Lika-liku Perjalanan Kasus Korupsi Timah