
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gegara nilep uang setoran, Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama, Radi bin Mulhadi (54), harus meringkuk di balik jeruji penjara. Ia divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta karena terbukti melakukan penipuan dalam kerja sama distribusi solar industri.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar pada 15 April 2025. Radi dinyatakan bersalah dalam perkara pidana Nomor 56/Pid.B/2025/PN Skt. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Dr Apriyanto Kurniawan, SH MH, sementara Ketua Majelis Hakim adalah Bambang Ariyanto dengan dua hakim anggota, yakni Aris Gunawan dan Sunarti.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Radi yang beralamat di Tambun Utara, Bekasi, melakukan aksi penipuan pada Senin, 5 Juni 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di Bank BCA Jalan Slamet Riyadi, Kauman, Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Perkara ini bermula dari kerja sama antara PT SHA SOLO dan seorang perantara bernama Kadiyo untuk pengadaan solar industri. Kadiyo kemudian memperkenalkan Radi yang mengatasnamakan PT Tiga Pelopor Wiratama. Radi memesan solar kepada PT SHA SOLO dengan total nilai sebesar Rp 748.000.000 dan kesepakatan pembayaran dalam tempo 45 hari.
Pada dua pemesanan pertama, Radi masih melakukan pembayaran. Namun, untuk pemesanan ketiga, keempat, dan kelima, ia tidak melunasi kewajiban. Radi hanya membayar Rp 296.800.000, sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp 451.200.000.
Kadiyo, sebagai penanggung jawab pemesanan, mengaku sempat diminta mengambil dua lembar cek dari Radi, masing-masing senilai Rp 150.400.000. Cek tersebut berasal dari Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, dengan nomor DAA 03 603291 (jatuh tempo 5 Juni 2023) dan DAA 03 603292 (jatuh tempo 5 Juli 2023).
“Namun setelah kedua cek tersebut dikliringkan melalui Bank BCA Solo, diketahui ternyata dana tidak cukup, alias cek kosong,” kata Kadiyo dalam kesaksiannya sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta.
Akibat perbuatan Radi, PT SHA SOLO mengalami kerugian sebesar Rp 451.200.000. Ia pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, sesuai dengan dakwaan pertama JPU.
Sebelum dijatuhi vonis, Radi telah lebih dulu menjalani masa penahanan di Rutan sejak 25 Januari 2025 hingga 13 Februari 2025 oleh penyidik Polri. Prihatsari
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.