Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Kemensos dan BPS Bahas Pemutakhiran Data Tunggal

3 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menggelar pertemuan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) di kantor BPS pada Selasa, 21 Januari 2025. Pertemuan itu membahas tata kelola pemutakhiran data penerima bantuan sosial dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pembahasan itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan validasi data agar bantuan sosial lebih tepat sasaran. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arahan Presiden Prabowo tersebut berpijak pada survei Litbang Kompas terhadap kepuasan masyarakat dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam survei tersebut 80,9 persen responden menyatakan puas dan 19,1 persen menyatakan tidak puas. 

Para responden yang tak puas belakangan terungkap memiliki tiga alasan. Alasan pertama, karena bansos yang tidak tepat sasaran sebesar 29,2 persen. Kedua, ekonomi belum stabil atau sulit mendapatkan pekerjaan sebesar 19,5 persen; dan ketiga, harga kebutuhan pokok/sembako yang masih mahal sebesar 17,1 persen. 

“Maka itu kemudian Presiden minta untuk melakukan validasi (data) dan yang diberi tanggung jawab adalah BPS, sebagai lembaga yang paling tepat agar bantuan tepat sasaran,” kata Saifullah dalam keterangan resmi, Senin 21 Januari 2025.

Menurut Saifullah, setelah mendapatkan data dari BPS, pemutakhiran data menjadi hal yang harus dipertimbangkan. Hal ini dikarenakan data bersifat dinamis, sehingga diperlukan semacam mekanisme untuk mengelola dinamika tersebut. 

Saifullah memaparkan dua mekanisme pemutakhiran data penerima bantuan sosial yang dapat dijadikan masukan kepada BPS, yaitu jalur formal dan partisipasi. Jalur formal melalui RT/RW, musyawarah desa, Dinas Sosial kabupaten/kota diperkuat dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), ditetapkan oleh bupati/walikota dan masuk ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Sementara untuk jalur partisipasi, Kemensos menyediakan saluran usul sanggah melalui aplikasi Cek Bansos, lalu diverifikasi dan validasi oleh pendamping PKH, musyawarah desa/kelurahan, Dinas Sosial dan masuk ke Pusdatin (Pusat Data Informasi).

“Dari DTSEN yang merupakan bagian dari usul sanggah ataupun daerah akan kami kirim ke BPS lagi untuk dimutakhirkan lalu dikembalikan ke kita (Kemensos) lagi,” ujar Saifullah.

Selain jalur mekanisme pemutakhiran data, dia juga mengatakan soal jangka waktu pemutakhirannya. Untuk bantuan sosial yang disalurkan per tiga bulan, DTSEN diharapkan dapat dijadikan acuan dalam penyaluran bantuan pada triwulan ke dua di tahun ini. 

Selain jangka waktu pemutakhiran data, Kemensos juga akan mengadopsi perangkingan data dari BPS soal kriteria fakir miskin dan penerima bantuan, termasuk juga kriteria untuk dilakukan graduasi Keluarga Penerima Manfaat atau mengeluarkan dari penerima bantuan.

Pasca dilakukan pemadanan dan perangkingan DTSEN, akan ada exclusion error, inclusion error dan on demand. Saifullah menjelaskan exclusion error adalah kondisi di mana orang miskin tidak mendapat bantuan di semua wilayah dikarenakan KTP dan KK yang tidak sesuai domisili. Inclusion error adalah kondisi di mana penduduk selama ini mendapatkan bantuan, namun dinilai tidak layak; dan on demand adalah penduduk yang merasa layak mendapat bantuan namun tidak masuk kelompok sasaran pada DTSEN. 

Selain itu, pengkayaan variable dalam DTSEN akan dilakukan untuk melakukan profiling KPM. Hal ini selanjutnya dapat disinkronkan dengan kementerian/lembaga lain yang memiliki ketersediaan program pemberdayaan.

Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyambut baik kooordinasi yang dilakukan Kemensos. Amalia mengatakan DTSEN ditargetkan akan selesai di akhir Januari, termasuk perangkingan data. “Dari kami tinggal menunggu Inpres (Intruksi Presiden) yang telah ditandatangani agar jelas secara regulasinya. Dengan begitu kami bisa menyerahkan datanya sambil paralel menyempurnakan untuk Kepmen dan Permen-nya,” ujar Amalia. 

Ihwal waktu pemutakhiran, Amalia menjelaskan untuk data setiap hari bisa masuk dalam DTSEN dan dilakukan formal updating tiga bulan sekali sebelum dilakukan penyaluran. “Untuk teknisnya 1 bulan sekali BPS akan masuk DTSEN dan diterima Kemensos tiga bulan sekali,” katanya

Amalia juga mengatakan bahwa BPS akan siap melakukan pendampingan pada saat verifikasi dan validasi di kabupaten atau kota. ”Sehingga sebelum masuk DTSEN, agar dilakuan cleaning oleh daerah,” kata Amalia.

Selain jalur pemutakhiran dan jangka waktu pemutakhiran, Kemensos juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan BPS terkait Indeks Kesulitan Geografis. Menurut hasil hitung BPS, daerah dengan kesulitan geografis memiliki angka kemiskinan yang relatif tinggi. Hal tersebut dilakukan terkait kebutuhan salur bantuan sosial.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |