TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkap kekecewaanya atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana korupsi impor gula hari ini. "Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan," ujar Tom usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
Terdakwa perkara korupsi impor gula itu mencontohkan, kerugian negara dalam perkaranya semakin tidak jelas. Selain itu, dia menilai tidak ada lampiran audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya berharap agar Kejaksaan se-transparan mungkin soal isu kerugian negara," kata Tom.
Sebelumnya, JPU mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar). Ini berdasarkan laporan BPKB, yaitu "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" berwarkat 20 Januari 2025.
Tom juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar). Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal dari mana.
Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Berikut rinciannya:
a. Kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar
1. Jumlah nilai pembelian GKP oleh PT PPI untuk penugasan dari importir pabrik gula adalah Rp 1.832.049.545.455,55 atau Rp 1,83 triliun).
2. Dikurangi jumlah nilai pembelian GKP oleh PT PPI untuk penugasan yang seharusnya dibayarkan oleh PT PPI (harga patokan petani/HPP) sejumlah Rp 1.637.331.363.636,36 atau Rp 1,63 triliun.
3. Kerugian keuangan negara atas kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan (jumlah a = 1) -2)) sebanyak Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,71 miliar.
b. Kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI
1. Jumlah nilai bea masuk dan PDRI yang seharusnya dibayarkan oleh importir/pabrik gula (bea masuk dan PDRI senilai GKP untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar) sebanyak Rp 1.443.009.171.790,46 atau Rp 1,44 triliun.
2. Dikurangi jumlah nilai bea masuk dan PDRI yang sudah dibayarkan pada saat impor raw sugar untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar sebanyak Rp 1.059.621.941.986,18 (Rp 1 triliun).
3. Kerugian keuangan negara atas kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI (Jumlah b = 1) -2) adalah Rp 383.387.229.804,28 atau Rp 83,38 miliar.
Sehingga, jumlah kerugaian keuangan negara (a+b) = Rp 578.105.411.622,47.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pasal 55 ayat (1)k e-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pilihan Editor: Ini Tampilan Nikita Mirzani Saat Ditahan dan Pasal yang Dituduhkan