Tom Lembong Sebut Perintah Jokowi di Balik Impor Gula, Akankah Jokowi Terseret Pusaran Kasus?

1 day ago 7

Tom Lembong | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ramai kasus dugaan ijazah palsu, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang kini menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal itu terungkap saat Tom Lembong bersaksi di sidang perkara yang mendudukkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, sebagai terdakwa.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6/2025), Tom Lembong mengaku kebijakan impor gula yang dia keluarkan merupakan tindak lanjut instruksi langsung Presiden Joko Widodo.

“Sebagai menteri bidang perekonomian, kami mendapat perintah presiden untuk mengambil langkah cepat meredam gejolak harga pangan yang sempat melonjak tinggi,” ungkap Tom menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Tom menegaskan, perintah Presiden diterimanya baik melalui sidang kabinet maupun komunikasi langsung secara bilateral di Istana, termasuk di Istana Bogor. Bahkan, menurutnya, Jokowi kerap menelepon langsung para menteri melalui aplikasi WhatsApp lewat ajudan.

Hakim Dennie terus mendalami apakah Tom pernah menyetujui impor gula untuk PT PPI. Tom mengaku tidak pernah mengeluarkan persetujuan langsung, tetapi dia mengakui pernah menandatangani surat penugasan untuk impor gula, yang disebutnya sebagai lanjutan dari kebijakan Menteri Perdagangan sebelumnya, Rachmat Gobel.

“Surat penugasan itu saya keluarkan agar stok dan harga gula nasional tetap terjaga,” jelas Tom.

Ia menceritakan saat awal menjabat Mendag, harga berbagai kebutuhan pokok—seperti beras, daging sapi, jagung, ayam, hingga telur—mengalami gejolak. Presiden Jokowi, kata Tom, tak ingin keresahan masyarakat terus berlarut.

“Pak Presiden pernah cerita langsung ke saya, bagaimana beliau kerap diteriaki ibu-ibu di pasar soal harga beras yang mahal,” tutur Tom. “Beliau ingin kami bertindak cepat, salah satunya melalui impor bila perlu.”

Sementara itu, jaksa penuntut umum menduga penunjukan delapan perusahaan impor gula terjadi tanpa koordinasi memadai antarkementerian. Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 578 miliar akibat impor gula tersebut.

Meski Tom menyatakan kebijakan impor gula lahir dari perintah Presiden, sejauh ini belum ada keterangan resmi apakah penegak hukum akan memeriksa lebih jauh peran Jokowi dalam perkara tersebut. [*]

Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |