Jakarta, CNN Indonesia --
Pemilik sekaligus Direktur Taman Safari Indonesia (TSI) Group Jansen Manansang mengklaim telah menjalankan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus dugaan eksploitasi dan pemerasan yang dilakukan Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari.
Jansen menegaskan kasus tersebut telah diselidiki Komnas HAM pada akhir 1990-an dan diselesaikan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.
Pernyataan itu disampaikan Jansen dalam rapat dengar pendapat bersama korban dan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tahun 1997 memang terdapat adanya pelaporan Komnas HAM terkait dengan pelanggaran anak-anak pemain sirkus, termasuk penganiayaan dan menyiksa pemain sirkus di lingkungan oriental. Kemudian dari Komnas HAM melakukan investigasi dengan membentuk tim yaitu untuk pencari fakta, untuk menyelidiki laporan-laporan kasus tersebut," ujar Jansen.
Ia menyebut bahwa proses penyelidikan saat itu berlangsung dalam waktu yang cukup panjang dengan melibatkan berbagai pihak dari pengelola sirkus hingga para saksi.
Tak hanya itu, Jansen mengklaim penyelidikan tersebut turut didampingi oleh sejumlah pengacara.
"Penyelidik dilakukan Komnas HAM untuk mencari alat-alat bukti dan peninjauan lokasi laporan dalam tempo yang cukup lama karena mewawancarakan kepada baik pengelola dari OCI, pelapor dan saksi-saksi, baik juga ke lokasi sirkus yang ada di Cisarua, maupun yang ada di mana semua tempatnya," katanya.
Jansen mengklaim bahwa hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ditemukan adanya penyiksaan atau penganiayaan.
"Komisi HAM mengeluarkan rekomendasi pernyataan yaitu tentang kasus satu dikeluarkan amplidepa 1997. Dalam rekomendasi tersebut tertuang bahwa tidak ada penganiayaan dan penyiksaan," lanjutnya.
Selain itu, Jansen mengklaim pihak OCI telah mengikuti seluruh rekomendasi Komnas HAM, termasuk memastikan pendidikan untuk anak-anak yang bekerja di dalam sirkus.
Ia menyebut mereka sempat menyediakan sekolah keliling dengan guru privat, dan menjalankan rekomendasi dari Komnas HAM untuk menyekolahkan anak-anak pemain sirkus di sekolah umum.
"Untuk meyakinkan rekomendasi Komnas HAM, jadi Oriental Circus menjadikan sekolah pendidikan itu karyawannya diganti dengan privat bawa guru, bawa keliling yang berpindah-pindah supaya masuk ke sekolah normal. Itulah rekomendasi Komnas HAM," tutur dia.
"Kami anggap itu sudah melakukan segala yang sudah apa yang direkomendasikan dari Komnas HAM. Adapun bahwa semua yang kejadian ini telah diperiksa, diinvestigasikan dan ditindaklanjuti. Bahkan sampai dikeluarkannya rekomendasi HAM," sambungnya.
Sebelumnya, sejumlah mantan pekerja sirkus OCI Taman Safari Indonesia (TSI) mengadukan dugaan eksploitasi yang dialami ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
Pengaduan itu diterima langsung oleh Wakil Menteri HAM Mugiyanto di kantornya, pada Selasa (15/4) lalu.
Dalam audiensi tersebut, mantan pekerja menyebut aksi kekerasan hingga eksploitasi terhadap anak telah terjadi sejak tahun 1970-an oleh para pemilik OCI dan Taman Safari Indonesia.
Mugiyanto menyebut berdasarkan keterangan para korban apa yang mereka alami tidak hanya tindakan kekerasan semata melainkan juga bentuk pelanggaran HAM.
Sebab, kata dia, terdapat sejumlah korban yang bahkan mengaku tidak mengetahui asal-usul dan keluarga mereka karena direkrut sejak anak-anak dan dibawa keliling dunia tanpa dokumen resmi.
"Ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana. Banyak kekerasannya. Ada aspek penting juga yang mungkin orang tidak pikirkan, itu soal identitas mereka. Padahal identitas seseorang itu adalah hak dasar. Mereka tidak tahu asal-usulnya," ujarnya dalam audiensi.
(mab/kay/isn)