TEMPO.CO, Jakarta - Radio Republik Indonesia (RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI akan memanggil kembali pekerja yang diberhentikan imbas pemangkasan anggaran. Kedua lembaga penyiaran milik pemerintah itu melakukan penyesuaian atas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran.
"Kami akan menindaklanjuti setelah rapat ini tidak ada lagi semacam dirumahkan atau pengurangan honor dan hal-hal yang berkaitan dengan pegawai dan kontributor," kata Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno usai rapat bersama Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Akibat Efisiensi Anggaran
Pengurangan pegawai di dua lembaga penyiaran ini akibat keputusan pemerintahan Prabowo Subianto melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Awalnya pagu anggaran TVRI pada 2025 sebesar Rp 1,52 triliun. Lalu pemerintah memangkasnya 48 persen menjadi Rp 1,06 triliun. Sedangkan pagu anggaran RRI pada 2025 sebesar Rp 1,07 triliun. Pemerintah lantas memangkas anggaran RRI sebesar Rp 170 miliar sehingga menjadi Rp 899 miliar.
2. Menteri PAN RB Tak Bisa Intervensi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan kementeriannya tidak bisa mengintervensi keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) di RRI dan TVRI. “Saya enggak bisa intervensi karena (keputusan) Menpan RB yang dikeluarkan adalah kebijakan nasional,” kata Rini saat ditemui di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Rini menambahkan bahwa Kemenpan RB telah mengeluarkan kebijakan mengenai pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun kebijakan tersebut tidak bisa mengintervensi keputusan PHK di instansi lain, sepert di TVRI maupun RRI.
3. DPR
Dikutip dari Antara, anggota Komisi VII DPR Bane Raja Manalu menilai pembatalan PHK oleh TVRI dan RRI terhadap sejumlah pegawainya merupakan langkah yang tepat. "Senang mendengar bahwa karyawan TVRI dan RRI batal di-PHK, batal dirumahkan, dan tak ada gaji yang dikurangi. Tak terbayang jika mereka harus berhenti kerja beberapa pekan menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri,” kata Bane pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dia mengatakan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran seharusnya dipahami seluruh jajaran pemerintah. Menurut dia efisiensi anggaran tidak termasuk belanja pegawai.
4. Memperburuk Kondisi Pers
Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida menilai terjadinya PHK terhadap jurnalis kontributor RRI dan TVRI telah memperburuk kondisi pers di Tanah Air. “Ini makin memperburuk kondisi ketenagakerjaan media massa di Indonesia,” kata Nany, pada Selasa, 11 Februari 2025. Kebijakan PHK yang sempat diambil oleh manajemen dua media layanan publik tersebut rentan berakibat berkurangnya materi isi siaran yang menjadi hak publik.
5. PHK Dilakukan dengan Hati-Hati
Juru bicara RRI Yonas Markus Tuhuleruw sebelumnya telah mengonfirmasi kabar tentang PHK terhadap kontributor RRI dan mitra kontrak. Namun ia memastikan langkah PHK dilakukan dengan hati-hati. “Diseleksi secara ketat,” kata Yonas pada Senin, 10 Februari 2025. Meski ada pemangkasan anggaran, menurut Yonas layanan atau siaran RRI tetap berjalan normal. Penghematan listrik dan operasional kantor juga ditempuh untuk menyiasati pemangkasan anggaran ini.
Adil Al Hasan, Vedro Imanuel Girsang, Dede Leni Mardianti dan Hammam Izzuddin turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini