Uang Kuota Haji yang Dikembalikan Khalid ke KPK Sejumlah Rp8,4 Miliar

8 hours ago 13

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengungkapkan telah mengembalikan uang diduga terkait kuota haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp8,4 miliar.

Pengembalian uang tersebut dilakukan secara bertahap sejak pemeriksaan pertama pada September tahun lalu.

"Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Iya dikembalikan," kata Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khalid mengaku tidak mengetahui aliran uang ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Dia menjelaskan dirinya hanya berhubungan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

Khalid sempat menjelaskan dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan oleh agen perjalanan haji tersebut.

Uang yang telah dikembalikannya ke KPK, terang dia, adalah berkaitan dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

"Pada saat kita dikembalikan, kami enggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, 'Ustaz, ada uang dari visa itu'. Saya bilang, 'Iya ada'. Ustaz harus kembalikan," kata Khalid.

"Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa. KPK minta kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik mendalami Khalid perihal pengembalian uang dan pembahasan mengenai kuota haji. Materi serupa didalami juga terhadap empat orang saksi lain yang diperiksa.

Mereka ialah Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M. Nur; Direktur PT Chairul Umam Addauli, Dahrizal Dahlan; Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri; dan Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty.

"Dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian uang oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) kepada KPK sebelumnya, serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024," ujar Budi.

Budi menjelaskan masih ada beberapa PIHK yang belum mengembalikan uang. Untuk itu, KPK, terang dia, meminta agar PIHK tersebut bertindak kooperatif.

Pemeriksaan terhadap Khalid dan kawan-kawan tersebut untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka.

Yakni mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja yang dilakukan penahanan oleh KPK.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |