Universitas Indonesia Jadi Gelap Akibat Pemangkasan Anggaran

13 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Universitas Indonesia mulai merasakan secara langsung dampak keputusan pemerintah pusat memangkas anggaran 2025. Pemangkasan anggaran itu mengakibatkan kampus Universitas Indonesia menjadi gelap di malam hari karena lampu penerangan dalam kampus dimatikan.

Kondisi tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia Defani Shafa Maharani lewat akun Instagram resmi milik BEM UI, hari ini. Tempo sudah meminta izin kepada pihak BEM UI untuk mengutip kritikan mereka tersebut, yang berjudul "Indonesia Gelap, UI Pun Gelap". 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Defani mengulas Surat Edaran Rektor Universitas Indonesia Nomor SE-551/UN2.R/KEU/2025, yang merupakan tindak lanjut keputusan pemerintah pusat memangkas di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Dalam surat edaran itu tertulis bahwa terjadi pengurangan pengadaan media pustaka, termasuk online database, e-book, dan reseach tools yang esensial bagi penelitian dan tugas akademik.

Selain itu, UI juga membatasi penggunaan lampu di dalam kampus. Lampu hanya boleh dinyalakan di ruangan yang tidak terkena cahaya matahari antara pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Setelah pukul 5 sore, lampus harus dimatikan total.

"Pemadaman pendingin ruangan (AC) pada pukul 17.00 WIB tanpa mempertimbangkan kenyamanan mahasiswa yang masih beraktivitaas di kampus," kata Defani di akun Instagram BEM UI tersebut.

Menurut Defani, pemangkasan anggaran di perguruan tinggi negeri seharusnya tidak mengorbankan fasilitas yang dirasakan oleh mahasiswa. Apalagi UI sebagai kampus berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang mempunyai wewenang untuk mencari pendapatan sendiri.

"Lantas, kenapa mahasiswa yang harus menanggung dampaiknya? Jika efisiensi hanya berarti pemangkasan layanan esensial, maka statement penghematan tanpa mengorbankan kualitas jelas tidak relevan," kata dia.

Defani meminta pihak kampus UI harus transparan dan menyiapkan strategi alternatif agar tak sekadar memangkas hak mahasiswa. Universitas Indonesia semestinya dapat mengelola keuangan dengan baik.

"Sebagai PTN-BH, seharusnya UI memiliki fleksibilitas dalam mengelola pendanaannya tanpa terlalu terdampak oleh kebijakan pemangkasan anggaran dari pemerintah. Lantas, kenapa mahasiswa yang harus menanggung bebannya?" ujar Defani.

Presiden Prabowo Subiianto menginstruksikan pemangkasan anggaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pemerintah menargetkan pemangkasan anggaran hingga Rp 750 triliun dalam dua tahao. Pemangkasan anggaran tahap pertama sudah direalisasikan dengan target sekitar Rp 300 triliun.

Hasil dari pemangkasan anggaran itu akan dialokasikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) dan Badan Pengelola Investasi Dana Anagata Nusantara (BPI Danantara). Di samping itu, Indonesia juga harus membayar utang yang jatuh tempo pada tahun ini serta bunga pokok utang hingga mencapai Rp 1.300 triliun rupiah.

Keputusan pemangkasan anggaran merupakan salah isu yang disoal oleh mahasiswa dan masyarakat sipil saat menggelar demonstrasi "Indonesia Gelap" sejak pertengahan Februari lalu. BEM UI ikut dalam demonstrasi Indonesia Gelap tersebut.      

Mahasiswa juga pemerintahan Prabowo yang semakin militeristik, menentang multifungsi TNI, serta menolak revisi Undang-Undang TNI, Undang-Undang Polri, dan Undang-Undang Kejaksaan.

Dalam unggahan di akun Instagramnya, BEM UI juga menyertakan potongan gambar ‘Surat Edaran Efisiensi Anggaran pada Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025. Surat edaran dengan nomor SE-551/UN2.R/KEU 2025 tersebut merespons edaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menginstruksikan perguruan tinggi negeri melakukan penghematan. 

Kementerian Pendidikan Tinggi menerbitkan surat edaran pada 10 Februari lalu, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Togar Mangihut Simatupang. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Salah satu poinnya adalah melakukan penghematan belanja daya dan jasa terkait penggunaan air dan listrik.

Ilona Estherina berkontribusi dalam tulisan ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |