UU Minerba Dinilai Bisa Bikin Kampus Disetir Perusahaan Tambang

11 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegiat khawatir perguruan tinggi akan kehilangan independensinya setelah revisi Undang-Undang Minerba (UU Minerba) disetujui DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025.

Policy Strategist CERAH, Sartika Nur Shalati, mengatakan perubahan dalam Undang-Undang Minerba bisa mengganggu objektivitas ilmiah perguruan tinggi, terutama yang berlawanan dengan kepentingan industri tambang, dan menghambat transisi energi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa pasal perubahan yang disetujui dalam UU Minerba memerintahkan agar perguruan tinggi menjadi penerima manfaat dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, sesuai perjanjian kerja sama.

“Perguruan tinggi yang diharapkan objektivitasnya, memiliki basis ilmiah, dan kritis, berpotensi dibungkam dan dipaksa mendukung kebijakan dan praktik yang menguntungkan badan usaha penerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), meskipun mungkin tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan atau tanggung jawab sosial,” kata Sartika Nur Shalati dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Februari 2025.

Pasal 51 A dan 60 A ayat 1 UU menyatakan, dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, pemerintah pusat memberikan WIUP Mineral logam/batu bara dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Meskipun perguruan tinggi tidak diberikan wewenang secara langsung menerima izin WIUP, tetapi ayat 3 dalam kedua pasal ini menyebutkan, sebagian keuntungan akan diberikan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Sartika khawatir klausul ini bisa membuat perguruan tinggi rentan disetir. Apalagi saat ini pemerintah memangkas anggaran pendidikan yang berdampak ke biaya operasional perguruan tinggi.

“Perusahaan tambang dapat menjadi pendonor yang dengan mudah menyetir perguruan tinggi untuk mendukung kepentingan sektor tambang dan sumber energi fosil,” kata Sartika.

Padahal perguruan tinggi harus kembali pada tiga pilar dasar dalam Tridarma Perguruan Tinggi, mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sartika mengatakan, Tridarma ini menegaskan bahwa peran kampus tidak terbatas pada pendidikan, tetapi dimensi yang lebih luas sehingga kehadirannya mampu mengatasi tantangan global, seperti ketimpangan sosial, ketidakadilan, kemiskinan, dan krisis iklim.

“Dengan dominasi BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang cenderung berbisnis batu bara, transisi ke energi terbarukan berpotensi terhambat,” ujar Sartika. “Perguruan tinggi akan mengalami kesulitan mendorong penelitian terkait teknologi energi terbarukan karena keterbatasan sumber daya atau konflik kepentingan dengan mitra industri yang tidak mendukung transisi energi.”

DPR baru saja menyetujui perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU Minerba, 18 Februari lalu. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut revisi beleid ini dilakukan untuk memberi rasa keadilan.

“Selama ini kita tahu, pengelolaan minerba hanya dikuasai pengusaha-pengusaha besar. Itu lagi, itu lagi,” kata Bahlil dalam konferensi pers usai rapat paripurna. “Arahan presiden dan perintah UU, harus dilakukan secara pemerataan.”

Dengan disahkannya UU Minerba, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan koperasi bisa mengelola izin usaha pertambangan (IUP). Sebelumnya, pemberian IUP untuk ormas juga telah diputuskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |