Wakil Ketua DPR Sebut Proses Revisi UU TNI Masih Panjang

5 hours ago 5

Pada Selasa, 11 Maret kemarin, Komisi I DPR menggelar rapat bersama pihak pemerintah membahas revisi UU TNI.

12 Maret 2025 | 14.26 WIB

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, saat menjawab pertanyaan wartawan di kompleks gedung DPR, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, saat menjawab pertanyaan wartawan di kompleks gedung DPR, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadier mengatakan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 atau revisi UU TNI belum bisa selesai dalam waktu dekat. Menurut dia, pembahasan aturan tersebut tidak akan selesai pada masa sidang kali ini.

"Enggak mungkin ini sebentar lagi mau Idulfitri, ada reses dan sebagainya. Tanggal 20 kami sudah akhir masa sidang, mulai reses kan. Saya rasa enggak mungkin lah," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 12 Maret 2025.

slot-iklan-300x600

Politikus Partai Golkar ini memperkirakan pembahasan revisi UU TNI paling cepat bisa tuntas dalam dua masa persidangan. "Paling cepat, kalau tidak ada perdebatan, ya," ujar dia.

Adapun pembahasan revisi UU TNI saat ini bergulir melalui Komisi I. Pemerintah bersama Komisi I DPR RI telah membentuk panitia kerja atau panja pembahasan revisi UU TNI yang dipimpin Utut Adianto.

Sejauh ini, Komisi I telah melakukan rapat dengar pendapat untuk menjaring masukan dari berbagai pihak. Pada Selasa, 11 Maret kemarin, Komisi I DPR menggelar rapat bersama pihak pemerintah.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang hadir dalam rapat itu mengatakan terdapat tiga persoalan pada revisi UU TNI yang bakal direvisi. Ia menyebut tiga persoalan yang akan dibahas, yaitu kedudukan TNI, rencana perpanjangan masa dinas aktif dari prajurit TNI serta penugasan prajurit militer di jabatan sipil. "Saya, atas nama pemerintah juga menyampaikan bahwa makna yang tersirat di dalam rancangan undang-undang itu ada tiga," kata Sjafrie setelah Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut Sjafrie, kedudukan TNI bukan permasalahan baru yang ada di instansi militer itu. Sjafrie mengatakan persoalan ini sudah terdapat di dalam pasal 3 UU TNI tentang kedudukan tersebut. "Menyangkut masalah kedudukan TNI yang sebetulnya ini bukan masalah baru tapi sudah tercantum di dalam undang-undang TNI," ucap dia.

Adapun bunyi pasal 3 ayat 1 UU TNI adalah "Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden". Sementara untuk pasal 3 ayat 2 berbunyi "Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan".

Meski begitu, Sjafrie tidak menyebutkan secara konkret apa yang akan diubah dari kedudukan TNI ini. Ia mengatakan semua pembahasan akan dijelaskan pada rapat berikutnya bersama Komisi I DPR RI.

Selain itu, persoalan lainnya pada UU TNI ini yaitu tentang perpanjangan masa dinas aktif dari prajurit TNI. Sjafrie mengatakan perpanjangan ini merupakan pangkat yang didapat pada prajurit dari Tamtama hingga perwira tinggi.

Selanjutnya, Sjafrie mengatakan UU TNI juga akan merevisi mengenai penugasan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Persoalan ini sebenarnya telah tertuang pada pasal 47 ayat 2 UU TNI. "Ketiga adalah penugasan prajurit TNI di luar atau yang saya sebut sebagai di kementerian dan lembaga," ujar Sjafrie.

Berdasarkan Pasal 47 ayat 2, hanya 10 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa mundur, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2025. Pimpinan parlemen telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto dengan Nomor R12/Pres/02/2025 pada 13 Februari 2025 untuk menunjuk wakil pemerintah dalam membahas RUU TNI.

Hammam Izzuddin

Dia Lagi Mereka Lagi

Dia Lagi Mereka Lagi

slot-iklan-728x90

slot-iklan300x250

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |