Wamenkum Sebut RKUHAP Ada 334 Pasal dengan 10 Substansi Perubahan

4 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terdiri atas 334 Pasal dan 10 substansi perubahan.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam rapat perdana pembahasan RKUHAP di Komisi III DPR, Selasa (8/7).

Eddy berharap revisi tersebut akan memperkuat supremasi hukum khususnya dalam melindungi hak-hak para tersangka, terdakwa, terpidana, maupun saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi," kata Eddy.

Daftar 10 substansi perubahan itu pertama, penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru seperti restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, dan menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku tanggal 1 Januari 2026.

Kedua, penguatan hak tersangka, terdakwa korban, dan saksi. Ketiga, penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.

Keempat, pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, disabilitas, dan hak kaum lanjut usia. Kelima, perbaikan pengaturan terkait mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.

Keenam, pengaturan lebih komprehensif tentang upaya hukum. Ketujuh, penguatan asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia.

Kedelapan, penyesuaian hukum dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial (UNCAC), dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam mekanisme pra-pengadilan

Kesembilan, upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan dan akuntabel. Kesepuluh, revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.

Habubirokhman jadi ketua Panja

Rapat perdana pembahasan RKUHAP pada kesempatan itu sekaligus pembentukan Panitia Kerja (Panja)-nya.

Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja pembahasan RKUHAP didampingi empat pimpinan lain yakni Sari Yuliati, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, dan Rano Alfath.

Sedangkan, komposisi anggota Panja masing-masing terdiri dari 4 anggota dari PDIP dan Golkar, 3 dari Fraksi Gerindra, 2 anggota dari NasDem, PKB, PKS, dan PAN. Lalu, satu anggota dari Fraksi Demokrat.

"Langsung kita sahkan ya panja ini, daftar nama panitia kerja, komposisinya ya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana, Sari Yuliati, Ahmad Sahroni, Rano Alfath," kata Habib.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |