Waspadai! Banyak Orangtua Murid Rela “Ngaku Miskin” Saat Mencari Sekolah

1 month ago 46

Ilustrasi SPMB | kreasi AI

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jalur Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri di Kota Yogyakarta kembali menjadi sorotan. Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan potensi penyalahgunaan jalur afirmasi tersebut, seiring meningkatnya kuota dari 11 persen menjadi 15 persen pada tahun ini.

Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa praktik “memiskinkan diri” kerap terjadi di tahun-tahun sebelumnya dan berisiko kembali terulang. Fenomena ini mengacu pada warga berkecukupan yang mengklaim diri sebagai keluarga pra sejahtera demi memanfaatkan fasilitas pendidikan.

“Dulu pakai label KMS, sekarang KSJPS. Tapi persoalannya tetap sama: banyak yang punya kendaraan baru, gawai mahal, bahkan perhiasan mencolok, tapi masuk jalur ini,” ungkap Kamba, Minggu (22/6/2025).

JCW pun berkomitmen mengawal proses ini dengan memantau langsung pelaksanaan seleksi di sejumlah SMP Negeri pada Senin (23/6/2025). Selain itu, JCW juga membuka kanal pengaduan publik untuk melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan jalur KSJPS. Laporan bisa dikirim ke nomor WhatsApp 0821-3832-0677 dengan disertai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, menegaskan bahwa proses verifikasi KSJPS bukan menjadi kewenangan sekolah maupun Disdikpora. Tanggung jawab itu sepenuhnya berada di tangan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta.

Budi menyatakan yakin bahwa proses verifikasi dilakukan secara berlapis dan berbasis data yang akurat. “Verifikasi dilakukan beberapa tahap, jadi kami percaya sudah cukup objektif,” jelasnya.

Senada, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Supriyanto, menjelaskan bahwa verifikasi data penerima KSJPS dilakukan secara menyeluruh dan berbasis teknologi. Petugas menggunakan aplikasi khusus yang dilengkapi fitur geotagging, dokumentasi latar rumah, hingga tanda tangan digital.

“Selain dari aspek pendapatan dan aset, kami juga melihat indikator lain seperti kondisi tempat tinggal, pemenuhan kebutuhan pangan dan sandang, akses pendidikan, hingga status sosial,” ungkapnya.

Merujuk pada Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 485 Tahun 2024, jumlah penerima KSJPS di Kota Yogyakarta mencapai 12.093 kepala keluarga atau sekitar 28.792 jiwa. Angka inilah yang dijadikan dasar alokasi kuota jalur KSJPS dalam SPMB.

Meski demikian, JCW menekankan pentingnya partisipasi publik untuk ikut mengawasi agar bantuan pendidikan tersebut tepat sasaran. “Program afirmasi seperti KSJPS penting untuk akses pendidikan, tapi harus benar-benar jatuh ke tangan yang berhak,” tegas Kamba. [*]

Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |