WNA Rusia yang Ditangkap Polda Bali Sudah Dilepas, Terbukti Tidak Terlibat Perampokan Pria Ukraina

3 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melepas warga negara asing (WNA) asal Rusia, Khasan Askhabov (KA), 30 tahun, setelah dia terbukti tidak terlibat dalam penculikan dan perampokan terhadap WNA Ukraina, Igor Lermakov. Askhabov ditangkap petugas gabungan Polda Bali dan Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis, 30 Januari 2025.  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy mengatakan, dari pemeriksaan terhadap Askhabov, penyidik tidak menemukan bukti bahwa pria itu masuk dalam daftar 9 orang yang dicari polisi karena menculik dan merampok aset kripto senilai Rp 3,4 miliar milik Lermakov.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti keterlibatan, karena pada saat kejadian yang bersangkutan berada di Dubai," kata Ariasandy.

Polisi membebaskan pria itu, yang langsung melanjutkan perjalanannya ke Dubai.

Kuasa Hukum KA, Edward Pangkahila, mengatakan kliennya sudah membantah tuduhan terlibat penyekapan dan perampokan terhadap WNA Ukraina. Salah satu alibinya adalah KA tidak berada di Bali saat 9 WNA Rusia menculik dan merampok Lermakov.

Pada saat dikonfrontasi dengan korban, Lermakov juga tidak yakin. Dia menyatakan tidak pernah bertemu dengan KA sebelumnya.

Setelah KA terbukti tidak terlibat pencurian aset kripto senilai Rp 3,4 miliar dari akun milik korban, polisi melepasnya. KA diperkenankan pulang ke Dubai untuk bertemu keluarganya.

Sebelumnya Ariasandy menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 15 Desember 2024. Saat itu korban dengan sopirnya, yang berinisial A, mengendarai mobil BMW warna putih.

Kemudian, di pertengahan perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka diadang oleh dua unit mobil. Mobil pertama merk Alphard dengan memblokade jalan dari depan dan satu dari arah belakang.

Setelah itu, keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol dari mobil depan. Lalu, mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke atas salah satu mobil dengan posisi tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.

Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban, memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.

"Mereka melakukan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor senilai US$ 214.429,13808500 atau sekitar Rp3.496.790.194," tuturnya.

Menurut mantan Kabid Humas Polda NTT itu, korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan serta kerugian materi kurang lebih sebesar Rp3,4 miliar.

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban pun melapor ke Kantor SPKT Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. Ariasandy mengatakan Polda Bali serius untuk menangani perkara tersebut dan berharap pelaku secepatnya ditangkap.

Savero Aristia Wienanto turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.  

Pilihan Editor: Kasus Pungli WNA Cina, Semua Pejabat Imigrasi Soekarno-Hatta Dicopot

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |