INFO TEMPO - Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah berencana memberlakukan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 1 Januari 2027. Namun demikian, jauh sebelum kebijakan tersebut berlaku, sejumlah daerah telah lebih dulu menertibkan kendaraan angkutan barang yang dianggap melebihi kapasitas. Caranya, dengan menerbitkan kebijakan untuk pemberhentian dan pemeriksaan di lapangan, hingga pembatasan aturan muatan serta waktu operasional di ruas jalan tertentu. Padahal, belum ada landasan kebijakan nasional yang menjadi acuan dari aturan dan pelaksanaan penertiban di daerah.
Percepatan penertiban di sejumlah daerah memunculkan pertanyaan tentang kejelasan batas kewenangan pemerintah daerah, mekanisme pengawasan, serta masa transisi agar penerapan Zero ODOL tidak menimbulkan beban yang berlebihan sebelum kebijakan nasional resmi diberlakukan. Tak ayal, tindakan "mencuri start" yang dilakukan pemerintah daerah ini menuai protes dari para pengemudi angkutan logistik di sejumlah daerah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sejak Juni 2025 hingga Juni 2026, terjadi aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Mulai dari Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Kalimantan Timur. Dari sebaran demonstrasi tersebut, Pulau Jawa menjadi episentrum protes Zero ODOL karena merupakan koridor utama logistik nasional, sehingga menjadi yang paling terdampak oleh kebijakan penertiban kendaraan ODOL.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat misalkan, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 151/PM.06/PEREK tentang pengaturan operasional kendaraan angkutan barang muatan air minum dalam kemasan (AMDK) yang beroperasi di Wilayah Jawa barat. Surat edaran ini ditetapkan dan ditandatangani pada 23 Oktober 2025, serta mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ketentuan tersebut berdampak luas terhadap berbagai pelaku industri di Jawa Barat, terutama sektor yang bergantung pada kelancaran distribusi barang. Industri logistik harus menyesuaikan jadwal operasional dan distribusi, yang berpotensi meningkatkan biaya lembur, pergudangan, antrean bongkar muat, serta penggunaan armada. Kondisi ini berisiko menambah beban operasional sekaligus memicu keterlambatan pasokan barang ke pasar.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dhani Gumelar membantah apabila surat edaran tersebut dimaknai sebagai upaya mendahului kebijakan pemerintah pusat tentang Zero ODOL 2027. "Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung kegiatan tersebut dengan cara mempersiapkan agar angkutan AMDK tidak langsung ditindak, akan tetapi diberikan waktu dari saat ditetapkannya edaran tersebut pada Oktober 2025 dan berlaku efektif pada 2026," kata Dhani. "Surat edaran ini dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar dapat dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan yang berusaha di Jawa Barat."
Dhani melanjutkan, Pemprov Jawa Barat sudah mempertimbangkan dampak dan menimbang baik dan buruknya kebijakan tersebut. "Lebih banyak faktor negatif yang disebabkan oleh kendaraan ODOL ini," ucapnya. Di antaranya, menjadi salah satu penyebab kecelakaan di jalan raya, memicu kemacetan lalu lintas, penurunan performa kendaraan, peningkatan polusi udara, pemborosan BBM, dan menyebabkan negara rugi puluhan triliun setiap tahunnya.
Namun demikian, dia melanjutkan, Pemprov Jawa Barat belum memiliki skema win-win solution antara kebijakan dengan manfaat yang dapat diperoleh pelaku usaha. "Kami masih menunggu arahan pemerintah pusat tentang skema insentif Zero ODOL," ujarnya.
Sebelum kebijakan Zero ODOL 2027 berlaku, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat periode 2025-2030, Almer Faiq Rusydi mengatakan, perlu dukungan berupa masa transisi yang memadai, sosialisasi yang berkelanjutan, penyusunan pedoman teknis yang jelas, kemudahan perizinan, serta berbagai skema insentif yang dapat membantu pelaku usaha melakukan penyesuaian armada dan operasional. "Pentingnya pemahaman yang sama antara regulator dan pelaku usaha akan mendukung kelancaran implementasi kebijakan," ucapnya.
Mengamati fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik dan Transportasi, Agus Pambagio mengatakan, surat edaran tidak ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artinya, surat edaran hanya digunakan di internal tempatnya diterbitkan. "Surat edaran itu sifatnya seperti papan pengumuman atau mading, tidak berkekuatan hukum. Jadi buat apa dipakai untuk mengatur publik?" katanya. "Negara ini sudah mengabaikan peraturan perundang-undangan dan tata kelola di semua sektor dan lini."
Terbitnya surat edaran oleh pemerintah daerah, menurut Agus, lantaran lambannya pemerintah pusat mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan publik. Perihal kebijakan ODOL, Agus mengaku sudah menyuarakan isu tersebut sejak sepuluh tahun lalu bersama rekan-rekannya. "Kami dari Masyarakat Transportasi Indonesia meminta pemerintah mengambil tindakan karena ini multisektor dan ada banyak konsekuensi jika melarang truk ODOL," ucapnya.
Menurut Agus, pemerintah perlu memulai dengan menyusun roadmap yang jelas, komprehensif, dan didukung pengawasan yang tegas. Tanpa peta jalan tersebut, masing-masing sektor akan cenderung menerbitkan kebijakan sendiri sehingga penanganan ODOL berlangsung secara parsial, tumpang tindih, dan tidak efektif.
Di Jawa Tengah, pemerintah provinsi kerap menyelenggarakan forum diskusi, misalkan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Ngopi Bareng, bersama para pelaku usaha guna membahas program Zero ODOL 2027. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Arief Djatmiko mengatakan, terus menjalin koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Jateng sebagai leading dalam kegiatan normalisasi kendaraan bermotor.
Terdapat dua pilihan dalam program normalisasi tersebut, yakni dengan biaya mandiri dan mekanisme insentif dari donatur. "Pemilik kendaraan yang memilih normalisasi dengan mekanisme insentif mesti menunggu donatur terlebih dulu dari stakeholder yang mendukung program normalisasi," kata Arief.
Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) melintas di jalan tol. Dok. Kemenhub
Saat ini baru dua unit kendaraan milik pelaku usaha yang mendaftar program tersebut dan sudah dilakukan pengukuran dimensi oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Jateng di Terminal Mangkang Semarang, pada Senin, 8 Juni 2026. Kendaraan yang sudah diukur dimensinya akan mendapatkan berita acara yang selanjutnya diproses di Direktorat Sarana Kementerian Perhubungan untuk diterbitkan rekomendasi ukuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi ini sebagai dasar perusahaan karoseri untuk melakukan normalisasi.
Arief mengakui secara jangka pendek, pembatasan muatan memang memicu persepsi kenaikan biaya logistik sektor darat. Namun jika melihat gambaran makro, daya saing industri Jawa Tengah justru akan diuntungkan. Sebab, jalan rusak akibat truk ODOL selama ini menjadi faktor utama melambatnya waktu tempuh distribusi barang (travel time delay) dan tingginya biaya perawatan komponen kendaraan bagi pengusaha.
Sebagai solusi konkret jangka panjang, Pemprov Jateng mendorong konektivitas multimoda. Jalur kereta api barang menuju pusat-pusat industri dan optimalisasi pelabuhan regional terus diakomodasi agar beban angkutan logistik berat tidak bertumpu serratus persen pada jaringan jalan raya daerah subnasional. "Dengan membagi beban moda transportasi, biaya logistik di Jawa Tengah akan jauh lebih stabil dan kompetitif," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono memahami masih banyak permasalahan yang perlu diperhatikan sebelum mengimplementasikan Zero ODOL pada 2027. Terutama kekhawatiran pengusaha atas meningkatnya beban operasional yang akan ditanggung serta cost budgeting untuk normalisasi armada yang terindikasi ODOL.
"Karena itu, kami mengambil langkah antisipatif, salah satunya pemberian biaya normalisasi kepada pemilik kendaraan yang terindikasi ODOL," kata Nyono. "Pemberian biaya ini masih bersifat terbatas, hanya bagi pemilik kendaraan perorangan dengan domisili di Jawa Timur."
Dishub Provinsi Jawa Timur telah memberikan pembiayaan normalisasi awal kepada enam unit kendaraan ODOL. Normalisasi telah dilakukan pada Desember 2025 oleh karoseri yang ditunjuk pemerintah provinsi. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan truk yang telah dinormalisasi dimensinya kepada perwakilan sopir pada Jumat, 6 Maret 2026. Untuk skema pembiayaan normalisasi di 2026, menurut Nyono, masih dalam tahap pemenuhan administratif terkait penganggaran kegiatan serta rumusan regulasi.
Sebelum Zero ODOL berlaku pada 2027, Nyono berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang membangun kepada pemerintah daerah tentang permasalahan ODOL. "Sebab, pemerintah daerah yang berinteraksi secara langsung dengan para pelaku usaha dan masyarakat selaku konsumen," ujarnya. "Keberlangsungan dunia usaha juga perlu mendapatkan perhatian penting karena akan berimbas pada kelancaran logistik dan kemampuan daya beli masyarakat."
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Entis Basari Ilyas mengatakan, masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat tentang Zero ODOL 2027. "Sampai sekarang, kami belum menerbitkan ketetapan mengenai mekanisme penerapan penanganan ODOL," ujarnya.
Kendati demikian, Pemprov Banten telah melakukan sosialisasi serta penindakan satu atau dua kali terhadap kendaraan ODOL yang melintas di jalan tol. Kegiatan tersebut dipimpin oleh kementerian sebagai leading sector, dengan melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), personel PT Marga Mandala Sakti, Polda, dan Dishub, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur per 1 Juni 2026 truk ODOL dilarang masuk tol dan pelabuhan. (*)


















































