Zulhas Respons DPR Kebut Pembahasan Revisi UU TNI: Ya Kan Sudah Lama, Harus Dilakukan

2 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas menanggapi pembahasan revisi Undang-undang TNI (Revisi UU TNI) yang saat ini sedang dibahas dalam rapat panja Komisi I DPR. Dia mengatakan, bahwa rancangan perubahan payung hukum militer Indonesia itu perlu dilakukan.

"Kenapa? Ya, kan sudah lama, harus (dilakukan)," katanya usai bagi-bagi pangan bersama fraksi PAN di kompleks DPR/MPR, Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Zulhas, langkah pemerintah dan legislator yang membahas ihwal revisi UU TNI setelah lebih dari 20 tahun ditetapkan sudah tepat. "Kan bagus," ujarnya singkat.

Adapun Komisi I DPR telah mengundang sejumlah pihak, mulai dari perwakilan masyarakat, Menteri Pertahanan, hingga Panglima TNI untuk membahas tentang revisi UU TNI. Teranyar, saat ini panja Komisi I DPR sedang membahas lebih detail subtansi perubahan undang-undang tersebut di salah satu hotel kawasan Senayan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan UU TNI sudah lebih dari 20 tahun tidak direvisi. Menurut dia, payung hukum yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan perlu penyesuaian.

"Ketentuan beberapa frase sudah tidak sesuai digunakan," kata Agus Subiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Agus menilai, sejumlah aturan di Undang-Undang TNI juga perlu disempurnakan karena berkaitan dengan tugas pokok militer. Dia mengatakan, saat ini dinamika kebijakan politik negara, ilmu pengetahuan dan teknologi, hingga organisasi kelembagaan telah berkembang. "Sehingga memerlukan penyesuaian TNI," ucap Agus.

Agus menyinggung pembahasan revisi UU TNI yang diklaim sudah dibahas di Mabes TNI sejak 2010. Namun hingga 14 tahun berselang rancangan undang-undang itu tidak pernah dibahas oleh DPR.

Karena itu, dia mengapresiasi DPR yang kembali memasukkan revisi UU TNI ke dalam daftar Prolegnas Prioritas, hingga dilanjutkan pembahasan. "Kami sambut baik, untuk dapat mewadahi berbagai persoalan yang terjadi saat ini dan masa mendatang terkait ancaman siber hingga ancaman dari ruang angkasa," ucap Agus.

Terdapat berbagai rumusan baru yang diusulkan dalam RUU ini, mulai dari penambahan wewenang TNI hingga batas maksimal usia pensiun. Ada juga klausul yang mengatur perluasan pos jabatan sipil yang bisa diduduki oleh personel militer.

Revisi UU TNI mendapat penentangan keras dari masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai RUU TNI berisiko menghidupkan kembali dwifungsi militer seperti di era Orde Baru. Salah satu kritik datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam koalisi tersebut.

“YLBHI sendiri menyatakan dengan tegas kami menolak revisi Undang-Undang TNI yang hendak menghidupkan kembali praktek dwifungsi ABRI, atau bahkan kita bisa bilang mau menghidupkan lagi neo-Orba,” kata Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana saat konferensi pers di gedung YLBHI, Jakarta Pusat, 6 Maret 2025.

Pilihan Editor: Ketentuan Usia Pensiun TNI Menurut RUU TNI

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |