Zulhas soal Polemik Danantara: Hasilnya Memang Tak Bisa Instan

4 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) saat ini sedang dikeluhkan oleh masyarakat. Namun, menurut dia, hasil dari program besutan Presiden Prabowo Subianto itu memang tidak bisa diraih secara instan.

Sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulhas menjelaskan pemerintah meluncurkan Danantara untuk mengumpulkan hasil penghematan dan menginvestasikannya ke industri hilirisasi. "Sehingga kita tidak perlu lagi seperti Morowali yang langsung datang dikuasai asing, nanti yang investasi Indonesia," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen dalam acara PAN Run pada Ahad, 23 Februari 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, dengan Danantara ini, ia mengklaim bahwa pemerintah tidak akan mendatangkan minyak dari luar negeri seperti Singapura. Nantinya, Indonesia bisa membeli minyak tersebut secara mandiri. "Misalnya, minyak itu kita beli dari Singapura, nanti kita beli sendiri, itu gunanya Danantara memang tidak bisa cepat," ujarnya.  

Danantara yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto memang menuai polemik. Kendati Prabowo menyebut Danantara sebagai kekuatan yang akan menunjang perekonomian Indonesia di masa depan, sejumlah pihak menilai ada risiko yang mengintai.  

“Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita, yang ada di pengelolaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), itu akan dikelola dan kita beri nama Danantara, Daya Anagata Nusantara,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025, dikutip Antara.  

Danantara akan diluncurkan pada Senin, 24 Februari mendatang. Pembentukannya tertuang dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau UU BUMN yang disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 4 Februari 2025.  

Salah satu polemiknya adalah Danantara disebut tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam beleid baru, pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik. BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya dapat memeriksa jika ada permintaan dari DPR atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu.  

Selain itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyebut rencana peluncuran Danantara berisiko menyebabkan pengawasan keuangan BUMN makin tak transparan. Menurut Alamsyah, pembentukan Danantara berisiko melemahkan kewenangan penegak hukum seperti Badan Pemeriksa Keuangan.  

“BPK dan KPK tidak diberikan kewenangan melakukan upaya audit juga penegakan hukum. Implikasinya, potensi korupsi di BUMN yang tergabung di Danantara akan meningkat,” ujarnya dalam diskusi di kantor ICW, Senin, 17 Februari 2025.

Alamsyah memaparkan, tanpa dikelola Danantara pun, korupsi di perusahaan pelat merah sudah terjadi. Pada periode 2016 hingga 2021, ICW pernah melakukan pemantauan terhadap 119 kasus korupsi yang terkait dengan BUMN. Hasilnya, terjadi penyelewengan uang negara dengan nilai kerugian sekitar lebih dari Rp 40 triliun.

Dengan munculnya Danantara, kata dia, penegak hukum bakal makin sulit melakukan upaya penegakan hukum, terutama untuk kasus korupsi. “Ini sangat krusial, karena akan jadi celah besar bagi kelompok tertentu untuk meraup sejumlah dana untuk kepentingan pribadi,” kata Alamsyah.

Ilona Estherina, Melynda Dwi Puspita, Bagja Hidayat, Dinda Shabrina, Eka Yudha Saputra, Raden Putri, dan Khairul Anam berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |