11 Poin Surat Edaran Gubernur Bali untuk Turis Asing

1 day ago 14

TEMPO.CO, Jakarta - Wayan Koster selaku Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing. SE ini diberlakukan sebagai acuan tatanan baru bagi Wargan Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Bali guna meningkatkan kualitas pariwisata dan penjaagaan budaya adat istiadat di Bali.

Surat Edaran ini dikeluarkan pada 24 Maret 2025 lalu dan bukan yang pertama. SE ini merupakan penyempurnaan SE tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali juga. 

Semakin tingginya kunjungan pariwisata di Bali, SE ini menjadi respons untuk memperketat dan meningkatkan ketertiban dalam penghargaan norma-norma lokal. SE ini melingkupi tatanan berupa.

1. Wisatawan asing wajib menghormati budaya dan adat-istiadat masyarakat Bali dengan memuliakan kesucian pura, pratima, dan semua simbol-simbol keagamaan yang ada.

2. Wisatawan dilarang untuk merusak lingkungan dengan membuang sampah sembarangan ke danau atau ke laut, serta tidak boleh menggunakan kemasan sekali pakai.

3. Wisatwan asing wajib membayar pungutan sebanyak Rp 150 ribu sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui laman resmi dari Pemerintah Provinsi Bali.

4. Wisatawan asing wajib memiliki pemandu wisata yang sudah berlisensi untuk memandu dengan pemahaman akan kondisi alam, tradisi, dan adat istiadat masyarakat Bali. 

5. Wisatawan asing wajib bertransaksi dengan mata uang rupiah sehingga wisatawan asing harus menukarkan mata uang asingnya kepada usaha penukaran valuta asing resmi.

6. Wisatawan asing yang menggunakan transaksi QR selama perjalanan liburannya wajib menyesuaikan transaksinya dengan QR yang berlaku di Indonesia.

7. Wisatawan asing wajib menaati aturan lalu lintas di Indonesia, mulai dari memiliki Surat Izin Mengemudia sampai menggunakan helm saat berkendara.

8. Wisatawan asing wajib tinggal atau menginap di wilayah penginapan yang memiliki surat izin dan menaati semua peraturan akomodasi yang mereka gunakan.

9. Wisatawan asing dilarang untuk bekerja atau berbisnis di wilayah Bali tanpa izin resmi dari pemerintah.

10. Wisatawan asing dilarang untuk terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti perdagangan flora dan fauna sampai pengedaran narkoba.

11.  Wisatawan asing dilarang keras untuk masuk ke dalam pura, kecuali ingin sembayang; kemudian, dilarang untuk memanjat pohon suci atau keramat dan merusak fasilitas keagaamaan.

Pelanggaran yang dilakukan dari larangan dan kewajiban di atas akan diikuti sanksi pula. Seperti sanksi lalu lintas bagi turis asing yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak mengenakan helm. Kemudian, bagi wisatawan asing yang tidak membayarkan pungutan dipastikan bahwa tidak akan mendapatkan layanan pariwisata.

gubernur Bali sendiri yang membacakan surat edaran ini menegaskan bahwa di wilayah-wilayah daya tarik wisata, pungutan yang tidak diserahkan akan menolak pelayanan penuh kepada seluruh wisatawan. Bahkan, penolakan layanan administrasi juga bisa diberlakukan jika wisatawan asing tidak bisa mengikuti kewajiban sebagai pengunjung di wilayah Bali dan bukan tidak memungkinkan bahwa mereka bisa dideportasi jika melakukan pelanggaran hukum, seperti tindakan ilegal. 

Semua poin-poin tatanan kunjungan wisatawan asing ini akan dibantu oleh pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaanya. Bukan hanya itu, Pemerintah Provinsi Bali juga mengedarkan nomor telepon, 081-287-590-999, yang bisa digunakn semua orang untuk melaporkan wisatawan asing yang melanggar aturan ini. 

Yolanda Agne berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Aturan Bagi Wisatawan Asing di Bali Diperketat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |