13 Tersangka Melawan Polisi Saat Demo Hari Buruh Akan Diperiksa Hari Ini dan Besok

7 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto akan diperiksa sebagai tersangka aksi Hari Buruh di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 15 Mei 2025. Ia merupakan salah satu tersangka dari 13 orang lainnya yang ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). "Kebagian yang Kamis, mas," kata Teguh kepada Tempo saat dihubungi pada Selasa, 13 Mei 2025.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, menyebutkan bahwa para tersangka dalam aksi tersebut memang dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu, 14 Mei 2025, dan Kamis, 15 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reonald juga menyatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 216, dan/atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. "Benar, mereka akan diperiksa Rabu dan Kamis," kata dia ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 13 Mei 2025.

Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini adalah penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Bunyi Pasal 212 KUHP:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu ‘membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang- undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak banyaknya sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang peserta aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR RI sebagai tersangka. Selain Teguh, mereka berinisial S, NZ, DS, HW, NB, SJ, GS, MF, EF, NN, JA, dan AH. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Reonald menyebut pihaknya belum menahan 13 orang peserta demo tersebut. Penyidik baru mengirimkan panggilan pemeriksaan saja.

Teguh bercerita sebelum ditangkap pada saat unjuk rasa Hari Buruh, ia telah memperkenalkan diri sebagai bagian dari tim medis kepada polisi. Saat itu, timnya sedang melakukan penyisiran dan melihat empat orang ditangkap di sekitar area bawah flyover Senayan. Beberapa di antaranya tampak mengalami pendarahan.

"Kami maju untuk melihat apakah teman-teman tersebut butuh pertolongan segera. Selanjutnya malah kami, tim medis yang menjadi korban dan ditangkap," kata Teguh

Teguh mengaku mengalami kekerasan dari aparat, termasuk dibanting, dipukul, diinjak, dan digeledah secara paksa. Bodycam yang dikenakan sebagai bagian dari tim medis juga dirampas. Setelah itu, ia bersama 13 orang lainnya dibawa dengan mobil tahanan ke Ditreskrimum Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

"Rombongan pertama yang diangkut itu 11 orang, 4 di antaranya medis. Setibanya di Polda, datang lagi 2 orang lalu disusul 1 orang lagi," kata dia.

Dari 14 orang yang ditangkap, beberapa mengalami luka seperti kepala bocor, bibir pecah, hidung berdarah, dan memar di berbagai bagian tubuh. Tim medis, kata Teguh, sudah memberikan pertolongan pertama kepada massa yang terluka, meskipun tim sendiri juga dalam kondisi tidak baik.

Teguh mengatakan bahwa mereka tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB. Ke-14 peserta aksi itu didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Setibanya di Polda, Teguh mengatakan barang-barang bawaan mereka digeledah oleh pihak kepolisian. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang bawaan dari 14 massa aksi tersebut.

"Barang-barang bawaan kami digeledah dan difoto tanpa permintaan persetujuan dari kami sebelumnya dan dilakukan secara paksa," kata dia.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |