3 Aktivis Magelang Jadi Tersangka Usai Dituding Menghasut Saat Demo

4 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Tiga aktivis di Magelang, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas dugaan melakukan penghasutan dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Ketiga aktivis terkait masing-masing bernama Enrille Championy Genioso, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro. Mereka dibekuk Polres Magelang Kota, Senin (15/12/2025).

Enrille merupakan aktivis dari organisasi Ruang Juang. Sedangkan Azhar dan Yogi adalah mahasiswa Universitas Tidar Magelang yang sama-sama tergabung dalam organisasi Aktualis. 

Royan Juliazka Chandrajaya dari Divisi Advokasi LBH Yogyakarta menjadi kuasa hukum dari ketiga aktivis tersebut. Dia mengungkapkan, Enrille, Azhar, dan Yogi ditangkap di tempat serta waktu terpisah.

"Kemarin ditangkap itu beda-beda lokasinya; ada yang di rumah, ada yang di kosan, dan ada yang di jalan," ungkapnya ketika dihubungi, Selasa (16/12/2025). 

Dia menambahkan, waktu penangkapan terjadi pada rentang siang hingga sore hari. Pascapenangkapan, Royan langsung melakukan pendampingan.

"Tadi malam kami sudah melakukan pendampingan di Polres Magelang Kota, dari jam 5 sore tanggal 15 Desember 2025 sampai jam 5 pagi tadi baru selesai," ucapnya. 

Royan menerangkan, ketiganya diperiksa terkait poster yang beredar di media sosial pada 29 Agustus 2025 lalu, tepatnya ketika demonstrasi massa tengah berlangsung di Magelang. Demo tersebut berhubungan pula dengan pergolakan di Jakarta setelah seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan dilindas mobil rantis Brimob di sela-sela unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI. 

"Jadi itu yang digali (soal poster). Karena menurut polisi, poster itu membuat orang berkumpul, sehingga terjadi kericuhan," ungkap Royan. 

Menurut Royan, konten poster yang dipermasalahkan polisi sebenarnya merupakan seruan konsolidasi, bukan dorongan berdemonstrasi. Namun polisi menilai, poster tersebut mengajak orang untuk berkumpul.

"Sehingga dari berkumpulnya orang itu, terjadilah aksi, dan berujung pada kericuhan," katanya. 

Sementara terkait grafis atau gambar pada poster terkait, Royan menilai tak ada hukum yang dilanggar. Karena itu, dia mengkritisi penetapan tersangka terhadap Enrille, Azhar, dan Yogi. 

"Penetapan mereka menjadi tersangka menurut kami sangat mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia. Karena memang mereka selama ini adalah aktivis-aktivis yang lama membersamai gerakan masyarakat," ujar Royan. 

Dia menambahkan, Enrille, Azhar, dan Yogi dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Undang-Undang ITE dan Pasal 160 KUHP. Menurut Royan, pasal-pasal tersebut sama persis dengan yang digunakan polisi untuk membekuk aktivis-aktivis di daerah lainnya. Termasuk Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif, yakni dua aktivis di Kota Semarang yang ditangkap Polrestabes Semarang karena dituding menghasut dalam demonstrasi pada 29 Agustus 2025 lalu. 

"Kami lihat bahwa ini seperti ada instruksi yang sistematis dari pusat ya. Kami menduga dari Mabes Polri kepada setiap polda-polda di daerah maupun polres untuk menggunakan satu rumusan yang sama, sehingga pasal-pasal yang digunakan, termasuk pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan itu hampir sama semua di tiap kota," ucap Royan. 

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mempelajari apakah akan mengajukan permohonan penangguhanan penahanan untuk Enrille, Azhar, dan Yogi. "Opsi soal penangguhan, praperadilan, kami akan pelajari dulu, mana yang paling efektif untuk kita pakai," ujarnya. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |