4 Keluarga Pelajar Magelang Terduga Korban Salah Tangkap & Penyiksaan Polisi Lapor ke Polda Jateng

3 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Keluarga empat pelajar dari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), melaporkan kasus dugaan salah tangkap dan penyiksaan oleh anggota Polresta Magelang ke Polda Jateng. Kasus tersebut terjadi ketika aksi demonstrasi berujung ricuh pada 29 Agustus 2025 lalu. 

Keempat keluarga terduga korban didampingi Royan Juliazka Chandrajaya dari Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Sebelumnya Royan sudah mendampingi keluarga DRP, seorang pelajar berusia 15 tahun yang juga diduga menjadi korban salah tangkap dan disiksa anggota Polresta Magelang. 

Royan mengungkapkan, setelah DRP, empat korban yang kini melaporkan kasus dugaan salah tangkap dan penyiksaan oleh anggota Polresta ke Polda Jateng adalah IPO (15 tahun), AAP (17 tahun), SPRW (16 tahun), dan MDP (17 tahun). Seluruhnya masih berstatus sebagai pelajar. Pada 29 Agustus 2025 lalu, keempatnya mengaku tak ikut demonstrasi, tapi turut diciduk personel Polresta Magelang. 

"Yang kami laporkan sama dengan yang waktu itu (kasus DRP) bahwa ada dugaan kasus salah tangkap, penyiksaan dan juga penyebaran data pribadi. Namun yang berbeda hari ini adalah kami sudah menyebutkan nama-nama polisi yang kami dapatkan dari kesaksian anak-anak ini," kata Royan ketika diwawancara di Mapolda Jateng, Rabu (15/10/2025). 

Dia menambahkan, empat anggota Polresta Magelang yang dilaporkan berinisial AIS, A, H, dan T. Menurut Royan, AIS termasuk dalam jajaran pimpinan di Polresta Magelang. "Namun yang A dan H menurut kesaksian korban yang paling sering memukuli anak-anak," ujarnya. 

Royan menjelaskan, saat melaporkan kasus dugaan salah tangkap dan penyiksaan terhadap DRP pada 16 September 2025, LBH Yogyakarta juga melakukan pendalaman terhadap daftar terduga salah tangkap lainnya. Banyak di antara mereka yang masih anak-anak. 

"Kami mendatangi nama-nama itu untuk mendengar cerita dari masing-masing korban untuk menguatkan cerita dari DRP. Tapi ternyata orang tuanya cerita bagaimana ketika ini harus dilanjutkan. Kami jelaskan skemanya, dan akhirnya setelah mereka mengerti, baru mereka menentukan sikap untuk melanjutkan ini ke proses hukum," ucap Royan. 

Dia mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap keluarga IPO, AAP, SPRW, dan MDP dimulai sekitar pukul 13:00 WIB dan tuntas pukul 16:00 WIB. "Tadi kita di SPKT sempat gelar perkara juga. Padahal kami sudah lampirkan foto luka dan rekam medis, tapi SPKT mengarahkan ke Krimum," katanya. 

"Setelah beberapa dokumen yang kami lampirkan dan juga pemeriksaan kepada tiap orang tua, sifatnya masih aduan. Jadi dari mereka katanya masih akan mendalami lagi," tambah Royan. 

Royan mengungkapkan, dia dan para orang tua terduga korban juga sempat mendatangi Bidpropam Polda Jateng. "Sama seperti kemarin (kasus DRP), kami juga dorong ada pemeriksaan secara etik," ujarnya.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |