5 juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp7,7 M di Tegal Dimusnahkan dengan Cara Dibakar

11 hours ago 9

Pemerintah Kota Tegal bersama Kantor Bea Cukai Tegal melaksanakan pemusnahan secara simbolis sebanyak 5.267.876 batang rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Pemerintah Kota Tegal bersama Kantor Bea Cukai Tegal melaksanakan pemusnahan secara simbolis sebanyak 5.267.876 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp7,72 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,07 miliar. Pemusnahan dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 di Jalan Pancasila, Kota Tegal, Selasa (28/10/2025) itu seluruhnya dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., Cirebon, menggunakan metode ramah lingkungan dengan cara penggilingan dan pembakaran di tungku pabrik semen.

Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Pemusnahan Serentak Barang Hasil Penindakan di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, dalam rangka peringatan Hari Bea Cukai ke-79. Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto, menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

“Pemusnahan ini adalah langkah tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan perekonomian negara serta membahayakan kesehatan masyarakat. Kami berharap masyarakat mendukung dengan tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai,” ujar Yudiyarto.

Kegiatan pemusnahan tersebut secara simbolis dilaksanakan oleh Wali Kota Tegal, jajaran Forkopimda, perwakilan KPKNL Tegal, Upacara Sumpah Pemuda dan kegiatan pemusnahan tersebut menjadi simbol sinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kota Tegal dalam mewujudkan lingkungan ekonomi yang sehat, serta menanamkan semangat nasionalisme dan integritas di kalangan generasi muda.

“Pemuda-pemudi Tegal, kalian bukan hanya harapan masa depan, tetapi juga kekuatan hari ini. Mari kita terus bergerak, bersatu, dan membangun Indonesia, mulai dari Kota Tegal tercinta,” ucap Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah.

sumber : Antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |