5 Pesohor Rayakan Lebaran Pertama sebagai Mualaf, Bagaimana Aturan Pindah Keyakinan?

1 day ago 14

TEMPO.CO, Jakarta - Lima figur publik merayakan Lebaran tahun ini dengan makna lebih dalam—yaitu sebagai perayaan pertama mereka setelah memeluk Islam. Mereka adalah  presenter Ruben Onsu, penyanyi Mahalini, kreator konten asal Surabaya Steven Wongso, dokter kecantikan sekaligus kreator konten Richard Lee, serta kreator konten Bobon Santoso.

Melalui unggahan di Instagram Story, Ruben membagikan momen menjalankan salat Idul Fitri bersama sahabatnya, desainer Ivan Gunawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seteven Wongso memutuskan memeluk Islam pada Ramadan 2025. Ia mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan teman-teman dekatnya, dengan bimbingan Ustaz Felix Siauw. Richard Lee juga mengumumkan dirinya memeluk Islam pada Maret 2025. Dalam proses bersyahadat, ia dibimbing oleh Ustaz Derry Sulaiman dan Ustaz Felix Siauw.

Apakah ada aturan tentang perpindahan agama? Tidak ada, karena kebebasan memilih agama dan kepercayaan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pasal 28E, UUD 1945, disebutkan bahwa: Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (ayat 1), dan Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (ayat 2).

Direktorat Jenderal Kendudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, menyatakan bahwa "Perubahan keyakinan adalah hak setiap warga negara, dan data kependudukan bisa menyesuaikan".

Dalam akun Instagram Dukcapilkemendagri milik Ditjen Kendudukan dan Catatan Sipil, disebutkan langkah-langkah yang harus dipenuhi bagi warga yang ingin mengubah data di e-KTP-nya.

"Jika seorang pindah agama, perlu memperbarui data di KTP elektronik. Prosedur perubahan data di e-KTP diatur dalam Surat Ditjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil," demikian disebutkan Ditjen Dukcapil.

Berikut langkah-langkahnya:

Pertama, datangi Kantor Dukcapil sesuai domisili pemohon pada hari dan jam kerja.

Kedua, sampaikan kepada petugas Dukcapil terkait maksud penggantian agama di e-KTP

Lalu, Isi formulir perubahan data dokumen kependudukan yang disediakan di kantor Dukcapil

Lampirkan surat atau sertifikat dari pemuka agama (tentang perpindahan agama), KTP lama dan KK asli kepada petugas Dukcapil.

Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil menyerahkan e-KTP dengan nama agama yang sudah diperbarui.

"Perubahan agama di e-KTP bersifat sukarela, hanya dilakukan jika pemilik mengajukan permohonan," tulis Ditjen Dukcapil. "Agama yang dapat dicantumkan dalam e-KTP adalah agama yang diakui secara resmi di Indonesia."

Sesuai Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, enam agama yang diakui Negara adalah Islam, Kristen (Protestan), Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Ciu (Confusius).

Jangan lupa menyiapkan:

Surat Pengantar dari kelurahan domisili pemohon. Biasanya kelurahan juga minta surat pengantar dari RT dan RW setempat.

Foto kopi KTP dan KK

Pasfoto ukuran 3x4 (3 lembar)

1 lembar materai 10.000

Adinda Jasmine berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |