7 Eks Pejabat Antam Didakwa dalam Kasus Cap Emas Palsu, Rugikan Negara Rp 3,3 Triliun

17 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk didakwa atas perbuatan melawan hukum akibat melekatkan cap logam mulia PT Antam ke logam mulia milik swasta. Mereka adalah Iwan Dahlan, Tutik Kustiningsih, Herman, Tri Hartono, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, dan Muhammad Abi Anwar.

Jaksa penuntut umum menyatakan ketujuh eks pejabat tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 3,3 triliun. "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 3.308.079.265.127,04," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Besaran kerugian itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara perkara tipikor pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komiditi Emas tahun 2010 sampai 2022. Laporan tersebut tercatat bernomor PE.03/R/S-1028/D5/01/2024 tanggal 23 September 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI.

Tutik Kustiningsih merupakan Vice President UBPP LM periode 5 September 2008 hingga 31 Januari 2011. Kemudian, Herman merupakan Vice President UBPP LM periode 1 Februari 2011 sampai 28 Februari 2013. Sementara itu, Tri Hartono adalah Vice President, Business Unit Head atau General Manager UBPP LM periode 1 Maret 2013 sampai 14 Mei 2013.

Lalu, ada Dody Martimbang yang merupakan Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head UBPP LM periode 15 Mei 2013 sampai 31 Juli 2017. Berikutnya, Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager UBPP LM periode 1 Agustus 2017 sampai 5 Maret 2019.

Kemudian, Muhammad Abi Anwar selaku General Manager Logam Mulia Business Unit periode 6 Maret 2019 sampai 31 Desember 2020. Terakhir, Iwan Dahlan yang merupakan General Manager Logam Mulia Business Unit, periode 1 Januari 2021 sampai 30 April 2022.

PT Antam Tbk. mempunyai beberapa unit bisnis untuk menunjang dan mengembangkan usaha pertambangan, salah satunya adalah UBPP LM. UBPP LM memiliki satuan kerja antara lain refining dan manufacturing, di mana peran utama satuan kerja refining adalah proses pemurnian emas, pemurnian perak, peleburan emas dan perak, mengolah limbah dan lingkungan serta memelihara pabrik. Sementara itu, peran utama satuan kerja manufacturing berarti memproduksi barang-barang medali dan aneka industri lainnya.

Pemurnian merupakan kegiatan pengolahan guna memisahkan emas, perak, platina, paladium dari unsur-unsur pengotornya. Kemudian, ada jasa pemurnian scrap atau emas cucian yang merupakan jasa pemurnian dan pembuatan emas batangan produk standar Logam Mulia. 

Bahan baku emas berasal dari pelanggan berupa emas rongsokan, kemudian dicetak menjadi emas batangan dan dicap dengan merek berupa logo LM. Selanjutnya, diberikan tanda LBMA-sertifikasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Produk akhirnya berupa emas batangan dengan gramasi 1 kg.

Sertifikasi LBMA berguna menjamin bahwa produk emas tersebut berasal dari sumber yang legal, bebas dari tambang ilegal, pelanggaran HAM, pencucian uang, serta pendanaan terorisme. Tak hanya itu, juga menjamin dan mengakui kepastian berat serta ketepatan kadar kemurnian produk emas.

"Bahwa dalam periode tahun 2010 sampai 2022, terdakwa Iwan Dahlan, Tutik Kustiningsih, Herman, Tri Hartono, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena dan Muhammad Abi Anwar selaku Vice President/Senior Executive Vice President/General Manager UBPP LM melakukan kerja sama emas cucian dan lebur cap emas dengan pihak ketiga non-kontrak karya," kata jaksa.

Jaksa melanjutkan, kerja sama tersebut tidak dilakukan dengan kajian bisnis intelijen, kajian informasi potensi peluang secara akurat, hingga kajian risiko. Kemudian, juga tidak ada persetujuan dari dewan direksi.

Selain itu, dalam kerja sama lebur cap dan emas cucian juga tidak dilakukan uji tuntas-Know Your Customer (KYC). Akibatnya, tidak diketahui asal-usul emas yang dipasok dan diproduksi di UBPP LM Antam. "Apakah berasal dari illegal mining, pelanggaran HAM, pencucian uang dan pendanaan terorisme," tutur jaksa.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |