TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, meninggal dalam usia 73 tahun di RSUD dr Chasan Ternate pada Jumat, 14 Maret 2025 malam. Dia adalah terpidana kasus gratifikasi dan suap di Pemprov Maluku Utara. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kini tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.
Meninggalnya Abdul Gani, membuat KPK akan membahas kelanjutan perkara yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara dua periode tersebut. "Akan dibahas antara Tim Penyidik dan JPU," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Tempo, Jumat malam.
Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
Selain terjerat kasus gratifikasi dan suap di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) juga diperiksa KPK terkait kasus dugaan pencucian uang. Pengusutan kasus ini dilakukan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 109 miliar akibat kasus gratifikasi tersebut pada September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Setelah vonis untuk kasus gratifikasi dan suap dibacakan, KPK melanjutkan penyelidikan dugaan TPPU AGK melalui aliran uang pembangunan gedung Yayasan Alkhairaat. Ini adalah salah satu organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di kawasan timur Indonesia. Untuk mengusut dugaan pencucian uang itu, penyidik KPK memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat, Asgar Basir Khan, sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba, pada 24 Oktober 2024.
“Saksi hadir dan didalami tentang dugaan adanya aliran uang tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan gedung,” ucap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 25 Oktober 2024.
KPK juga memeriksa dua anak AGK, Nazlatan Ukhra Kasuba dan Muhammad Thariq Kasuba, sebagai saksi dalam dugaan kasus TPPU yang menjerat ayahnya. Tessa menyampaikan Nazlatan dan Thariq diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang.
Selain itu, lembaga antirasuah juga terus memburu aset Abdul Gani yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah penyitaan sebuah bangunan milik Abdul Gani yang terletak di Kota Sofifi, Tidore Kepulauan, yang digunakan sebagai kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku Utara.
Sebelumnya sebanyak 42 aset berupa tanah dan bangunan milik Abdul Gani Kasuba yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan telah lebih dulu disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan puluhan aset milik Abdul Gani Kasuba tersebut diduga terkait dengan pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan terkait kasus pencucian uang AGK di salah satu rumah kerabat Abdul Gani Kasuba di Ternate. "Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut," kata Tessa.
Kendati demikian, kelanjutan penyidikan kasus pencucian uang tersebut kini akan dibahas lebih lanjut oleh KPK, setelah Abdul Gani Kasuba meninggal akibat komplikasi penyakit yang dideritanya pada Jumat, 14 Maret 2024.
Yudono Yanuar, Ade Ridwan Yandwiputra, Sultan Abdurrahman, Budhy Nurgianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.