Ada Potensi Maladministrasi Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

1 hour ago 17

WAKIL Menteri Sosial Agus Jabo mengatakan terdapat potensi maladministrasi di proses pengadaan sepatu untuk siswa dan guru pada pelaksanaan program Sekolah Rakyat. Dugaan itu, kata dia, didapat setelah tim khusus mendalami proses pengadaan atribut sekolah rakyat lewat dokumen hingga mekanisme pengadaan.

Adapun tim khusus ini dipimpin oleh Agus Jabo. Ia didampingi oleh Inspektur Jenderal Kementerian Sosial untuk mengevaluasi serta menginvestigasi proses pengadaan sepatu Sekolah Rakyat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu, dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi maladministrasi,” ujar Agus Jabo di kantor Kementerian Sosial, Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dia menyatakan bakal melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya kekeliruan dalam proses pengadaan sepatu sekolah rakyat. Termasuk, dia melanjutkan, perihal kepastian ada atau tidaknya selisih antara perencanaan dalam pagu anggaran pengadaan dan realisasinya.

“Apabila nantinya ditemukan permasalahan sebagaimana dugaan, maka pihak terkait akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agus Jabo.

Ia mengatakan, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertanggung jawab mengurusi pengadaan sepatu sekolah rakyat juga berpotensi dikenai sanksi disiplin bila ditemukan pelanggaran proses. Tak menutup kemungkinan persoalan pengadaan sepatu sekolah rakyat diproses aparat penegak hukum.

“Apabila ditemukan adanya aspek pelanggaran hukum, maka penanganannya akan diserahkan ke aparat penegak hukum sesuai kewenangan,” kata Agus Jabo.

Menurut dia, persoalan pembelian sepatu sekolah rakyat menjadi perhatian penuh kementerian untuk menciptakan tata kelola pengadaan. Kementerian Sosial, ujar dia, bakal melakukan proses pengadaan lebih cermat, akuntabel, transparan, dan profesional.

Belakangan pengadaan sepatu sekolah rakyat disorot lantaran diduga ada penggelembungan harga. Realisasi pengadaan sepatu untuk murid dan guru sekolah rakyat nilainya mencapai Rp 28 miliar. Berbagai pengadaan barang dan jasa lain untuk kepentingan Sekolah Rakyat ikut terungkap. 

Misalnya pengadaan bingkai foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk dipajang di ruang kelas sekolah rakyat senilai Rp 4 miliar. Ada juga pengadaan kompor dan mesin cuci dengan total nilai kontrak realisasi Rp 7 miliar.

Merespons sederet pengadaan Sekolah Rakyat itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memutuskan membebastugaskan sementara dua pejabat kepala di bawah struktur Biro Umum Sekretariat Jenderal. “Pertama Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. Kedua Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara,” kata Saifullah di kantornya pada Rabu, 13 Mei 2026.

Gus Ipul, sapaannya, mengatakan dua orang pejabat di Biro Umum tersebut bertanggung jawab terhadap layanan pengadaan barang serta jasa kementeriannya. Pejabat itu ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK untuk urusan pengadaan barang dan jasa Kementerian Sosial.

Langkah penonaktifan sementara terhadap dua pejabat ini, ujar dia, diambil untuk kelancaran proses evaluasi serta investigasi atas penggunaan anggaran yang digelontorkan buat program Sekolah Rakyat. “Demi kelancaran proses pengadaan berikutnya,” kata dia menjelaskan alasan membebastugaskan orang yang bertugas sebagai PPK di pengadaan barang dan jasa.

Gus Ipul juga memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico untuk segera merasionalisasi anggaran pengadaan pada tahun ini. Termasuk menguatkan kapasitas tim pengadaan barang dan jasa, serta mengawal implementasi kebijakan pengadaan itu secara langsung.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico menampik penonaktifan sementara dua pejabat itu upaya mencari kambing hitam. Menurut dia, keduanya dibebastugaskan sementara waktu agar bisa fokus menyelesaikan persoalan perihal pengadaan barang Sekolah Rakyat.

Dia mengatakan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menindaklanjuti potensi pelanggaran dalam hal kebijakan pengadaan barang dan jasa di kementerian. “Jadi kami malah kasihan, mendingan (keduanya) sudah konsentrasi memperbaiki permasalahan sekarang,” ucap dia pada Rabu, 13 Mei 2026.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |