Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dalam aksinya, para aktivis menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendesak pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi, membuka kesewenang-wenangan aparat dalam menyalahgunakan kekuasaan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dalam aksinya, para aktivis menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendesak pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi, membuka kesewenang-wenangan aparat dalam menyalahgunakan kekuasaan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dalam aksinya, para aktivis menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendesak pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi, membuka kesewenang-wenangan aparat dalam menyalahgunakan kekuasaan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dalam aksinya, para aktivis menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendesak pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi, membuka kesewenang-wenangan aparat dalam menyalahgunakan kekuasaan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dalam aksinya, para aktivis menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendesak pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi, membuka kesewenang-wenangan aparat dalam menyalahgunakan kekuasaan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dalam aksinya, para aktivis menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendesak pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi, membuka kesewenang-wenangan aparat dalam menyalahgunakan kekuasaan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dalam aksinya, para aktivis menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendesak pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi, membuka kesewenang-wenangan aparat dalam menyalahgunakan kekuasaan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dalam aksinya, para aktivis menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendesak pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi, membuka kesewenang-wenangan aparat dalam menyalahgunakan kekuasaan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Dalam aksinya, para aktivis menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendesak pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi, membuka kesewenang-wenangan aparat dalam menyalahgunakan kekuasaan.
sumber : Republika

2 hours ago
11















































