Aktivitas Pagar Laut Sejak 2024, KKP Akui Kurang Lakukan Pengawasan

4 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengakui kurang melakukan pengawasan sehingga pagar laut bisa berdiri perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Sakti mengatakan, KKP sudah mengetahui adanya aktivitas dalam pembuatan pagar laut tersebut pada 2024. Mulanya, KKP menduga aktivitas tersebut merupakan pembuatan penangkaran kerang oleh nelayan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Namun, kami cek ternyata bukan penangkaran kerang ya. Kemudian ada pagar terstruktur,” kata Sakti usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.

Wakil Ketua Umum PAN ini mengatakan, proses pemagaran laut tersebut bertujuan menaikkan tanah sehingga menjadi daratan. Pemagaran tersebut dinilai sebagai reklamasi alami.

“Ketika dia (pagar laut) terstruktur, maka itu adalah untuk menahan abrasi. Jadi kalau untuk menahan abrasi lama-lama jadi dangkal. Kalau udah jadi dangkal kemudian jadi daratan,” kata Sakti.

Sakti mengatakan, ketika bertemu Presiden Prabowo Subianto, ada saran supaya laut yang akan menjadi daratan itu bisa diambil negara. Namun, Sakti mengatakan, publik meminta pagar laut dibongkar. 

Meskipun sempat salah sangka, Sakti mengatakan, pemerintah segera mengambil tindakan. Rabu mendatang, pemerintah akan membongkar pagar laut tersebut. Pembongkaran akan dilakukan oleh KKP, TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam),

Keputusan pembongkaran ini setelah Sakti bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Senin, 20 Januari 2025. 

Presiden Prabowo, kata Sakti, memberikan instruksi untuk mengusut tuntas masalah ini secara hukum. Berdasarkan klaim KKP, pendirian pagar laut itu tidak memiliki izin. Sebab, pembangunan ruang laut harus mendapatkan izin KKP. 

Hal ini diatur dalam aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

Karena tidak ada izin, sesuai aturan UU Cipta Kerja, pemerintah akan melakukan penyegelan pagar laut itu. Setelah disegel, pemerintah akan melakukan identifikasi pemilik pagar laut tersebut. 

Majalah Tempo edisi 20-26 Januari 2026 berjudul 'Pagar Makan Lautan' melaporkan Pagar laut di pesisir Tangerang sepanjang lebih dari 30 kilometer bersebelahan dengan area PSN PIK Tropical Coastand atau PIK 2. Penelusuran Tempo terhadap pembuat pagar laut Tangerang terhubung ke orang dekat Sugianto Kusuma atau Aguan dan ada sertifikat HGB di atas laut. 

Sejumlah nelayan yang diwawancarai Tempo mengatakan, Pagar Laut itu merupakan bagian dari PSN PIK 2. Para nelayan mengetahui itu setelah bertemu denga perangkat desa setempat. Aguan belum merespons yang dikirim Tempo sampai 18 Januari 2025.

Sebelumnya, KKP menyegel pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang pada Kamis, 9 Januari 2025. KKP mulanya memberikan waktu 20 hari bagi pembangun dan pemilik pagar tersebut untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka buat tanpa izin itu. KKP masih berupaya mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Namun, di tengah proses identifikasi itu, Pada Sabtu, 18 Januari 2025 lalu, TNI AL mengerahkan 300 personil dan warga untuk membongkar pagar laut tersebut dan akan terus berlanjut hingga selesai. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |