TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menerapkan kebijakan yang membatasi agar pelajar di wilayahnya tidak keluar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00jika tidak ada kepentingan per 1 Juni 2025.
Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan tersebut usai mengisi kuliah umum Nilai-nilai Budaya dan Tata Kelola Pemerintahan di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, Selasa, 27 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jam malam itu jadi gini, nanti dimulai Bulan Juni ya, Juni dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kita ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, ingat loh yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 9 malam," kata Dedi.
Sebelumnya, terjadi insiden tawuran antarsiswa Sekolah Dasar (SD) di Depok yang melibatkan beberapa siswa berseragam Pramuka dan kelompok lainnya yang berpakaian bebas. Setelah diusut, peristiwa perkelahian itu merupakan pertarungan antara siswa SDN di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Kemudian, pada Jumat, 16 Mei 2025, Dedi Mulyadi menyiapkan kebijakan jam malam pelajar di hari sekolah. Dedi menyampaikan pernyataan tersebut setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah provinsi Jabar, Polda Jabar, dan Polda Metro Jaya di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Jumat, 16 Mei 2025.
Dedi menyebut nota kesepahaman itu diteken untuk sinergi pengamanan wilayah guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta mendorong iklim investasi yang sehat di Jawa Barat.
“Saya akan berlakukan kebijakan, misalnya anak sekolah tidak boleh nongkrong di luar rumah setelah pukul 20.00 pada hari belajar. Ini penting untuk menjauhkan mereka dari potensi bahaya di luar rumah,” kata dia dikutip dari rilis Humas Jabar pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Di sisi lain, Wali Kota Depok Supian Suri masih mengkaji kebijakan penerapan jam malam bagi pelajar tersebut. Supian mengaku masih melihat kondisi dan situasi, serta akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Tentu terhadap kebijakan atau hal yang diimbau atau disampaikan Pak KDM," tutur Supian usai mendampingi Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Atip Latipulhayat mengunjungi SMPN 8 Depok di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Selasa, 27 Mei 2025.
Supian mengatakan, jika penerapan jam malam bagi peserta didik dilaksanakan, maka akan disesuaikan dengan kondisi Depok. "Apakah memang memerlukan jam malam atau memang seperti ini saja, nanti kita akan perdalam dulu kondisinya" kata Supian.
Sementara, ketika ditanya sudah perlu atau belum Kota Depok menerapkan jam malam bagi peserta didik, Supian belum dapat menyimpulkan.
"Saya belum bisa bilang seperti itu, karena saya harus mendalami dulu dengan Forkopimda seperti apa," kata Supian.
Poin-poin dalam surat edaran tersebut, yakni :
1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB, kecuali:
- peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
- peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
- peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
- kondisi keadaan darurat atau bencana; dan
- kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.
Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui :
- Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; dan
- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.
Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.