TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsuddin melantik lima staf khusus (stafsus) dan seorang asisten khusus pada Selasa, 11 Februari 2025. Salah seorang di antaranya adalah Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier, yang diangkat menjadi stafsus Menhan bidang komunikasi sosial dan publik.
Empat stafsus lainnya yang dilantik Menhan adalah Lenis Kogoya sebagai stafsus bidang kedaulatan negara, Kris Wijoyo Soepandji di bidang tata negara, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Sudrajat di bidang diplomasi pertahanan, Indra Irawan di bidang ekonomi pertahanan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai asisten khusus di bidang keamanan siber.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, telah diatur mengenai stafsus untuk Menhan. Pasal 51 perpres itu menyebutkan stafsus dapat diangkat paling banyak lima orang, dan memiliki masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan.
Meski demikian, pengangkatan staf khusus dan asisten khusus Menhan tersebut mendapat sorotan dari berbagai kalangan karena dilakukan di tengah efisiensi anggaran yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto.
Wamenhan: Masih Ada Ruang untuk Belanja Pegawai
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan mengatakan pengangkatan lima orang staf khusus dan seorang asisten khusus pada masa efisiensi dilakukan karena masih ada anggaran.
“Di tengah efisiensi anggaran memang kami melakukan pengangkatan staf khusus karena masih ada ruang untuk kami melakukan, apa istilahnya ya, untuk belanja pegawai. Kan tidak kami potong ya,” kata Donny setelah menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dia menyebutkan, berdasarkan anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan), maka pengangkatan stafsus dan asisten khusus masih memenuhi syarat untuk dilakukan. Karena itu, dia menuturkan lima orang stafsus dan seorang asisten khusus masih dapat digaji.
Kemenhan: Stafsus Diperlukan untuk Memperkuat Kinerja Kementerian
Adapun Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan pengangkatan lima staf khusus dan satu asisten khusus Menhan harus dilakukan demi menunjang kinerja kementerian. Hal tersebut dilakukan karena staf khusus yang diangkat memiliki latar belakang yang tepat untuk memperkuat kinerja kementerian di beberapa lini.
Frega mencontohkan pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai stafsus bidang komunikasi sosial dan publik. “Pengaruh luas di media, termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik, diharapkan nantinya dengan peran Bapak Deddy akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara,” kata Frega, Kamis.
Dia menyebutkan hal yang sama juga berlaku pada staf khusus lainnya. Frega mengatakan pengangkatan stafsus menteri adalah hak yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Pasal 69 perpres itu menyebutkan stafsus dapat diangkat di lingkungan kementerian koordinator atau kementerian paling banyak 5 orang, dan stafsus diangkat oleh menko atau menteri setelah mendapat persetujuan dari presiden.
Mengenai pihak yang berpendapat seharusnya pengangkatan stafsus kementerian tidak dilakukan di tengah efisiensi anggaran, Frega menilai pihaknya tetap sejalan dengan pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran.
Menurut dia, Kemenhan telah melakukan beragam upaya efisiensi anggaran di bidang teknis kerja pejabat. Kemenhan, kata dia, juga telah melakukan efisiensi seperti dalam pelaksanaan Rapim Kemhan TNI beberapa waktu lalu yang dialihkan menjadi virtual sehingga dapat memangkas biaya perjalanan dinas, akomodasi, dan lainnya yang administratif.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta pemerintah tidak menambah stafsus di tengah kebijakan efisiensi anggaran. “Harapan saya, ketika efisiensi dilakukan, mohon dengan segala kerendahan hati agar pemerintah bisa setidaknya mengerem (pengangkatan) stafsus yang ada, supaya di publik juga elok,” kata Said di kompleks parlemen, Rabu, 12 Februari 2025.
Kemenhan Sebut Pelantikan Deddy Corbuzier Sudah Sesuai dengan Prosedur
Sebelumnya, Frega mengatakan seluruh prosedur pengangkatan staf khusus di Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sudah dijalankan.
Frega menyebutkan, sebelum dipilih, nama calon staf khusus terlebih dahulu dilaporkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk disetujui oleh Presiden. “Semua prosesnya kan melalui Keppres. Kita tidak bisa mengangkat staf khusus itu tanpa adanya Keppres. Makanya baru bisa dilakukan acaranya pengangkatannya itu setelah ada Keppres. Kemudian baru diterbitkan Keputusan Menteri Pertahanan,” kata Frega, Selasa, 11 Februari 2025.
Dia mengatakan tidak tahu siapa yang mengusulkan nama Deddy Corbuzier untuk menjadi staf khusus. “Mungkin dikaji di level internal Kementerian Pertahanan,” ujarnya.
Eka Yudha Saputra dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kemendiktisaintek Pastikan Tak Pangkas Dana Beasiswa di Tengah Efisiensi Anggaran